KAIMANA,VK – Menindalanjuti surat yang dilayangkan oleh Bawaslu Republik Indonesia melalui Bawaslu Provinsi Papua Barat dengan Nomor:9/PM.00.01/K.PB/2023 yang isinya adalah menginstruksikan kepada Bawaslu secara berjenjang untuk segera menyurati instansi terkait dalam melakukan pengawasan pencermatan DCT Pileg 2024.
Hal ini dijelaskan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kaimana, Siti Nurliah Indah Purwanti, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (4/10).
Dirinya menjelaskan bahwa tindak lanjut surat Bawaslu RI tersebut sudah dilakukan Bawaslu Kabupaten Kaimana dengan menyurati enam instansi yakni; BKPSDM, Bupati, Polres Kaimana, Kodim 1804 Kaimana, Bank Papua dan PDAM.
“Dari tindak lanjut yang kami lakukan, BKPSDM Kabupaten Kaimana sudah mengkonfirmasi da nada 4 orang ASN aktif yang namanya masuk dalam DCS. Untuk statusnya, tiga yang on proses, dan 1 sudah ditandatangani surat pengunduran dirinya. Sesuai dengan aturan yang ada, bahwa ketika surat penguduran diri ASN ini sudah ditanda tangani, maka yang bersangkutan sudah tidak bisa lagi mencabut surat tersebut, ketika sudah ditetapkan dalam DCT,” ungkapnya.
Menurutnya, hal ini sudah diatur secara rinci didalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, pasal 240 ayat 1 huruf K, yang berbunyi; Bakal Calon anggota DPR, DRPD provinsi dan DPRD Kabupaten kota adalah warga Negara indoneisa dan harus memnuhi persyaratan; (k) mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil neghara, anggita tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian Negara repulbaik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik nehara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber darui keuangan Negara, yang dinaytakan dengan surat pengunduran didri yagn tidak dapat ditarik kembali.
Sementara itu, untuk Polres Kaimana dan Kodim 1804 Kaimana sudah terkonfirmasi bahwa tidak ada anggota POLRI maupun TNI aktif yang masuk dalam DCT. Begitu juga dengan Bank Papua. Sementara untuk instansi lainnya, ditemukan bahwa ada 1 pegawai PDAM dan 2 Kepala Kampung yang namanya juga masuk dalam Daftar Calon Sementara yang sudah ditetapkan oleh KPU beberapa waktu yang lalu.
“Untuk tahapan sekarang yang sedang berjalan adalah pembukaan verifikasi administrasi dokumen persyaratan calon sementara hasil pencermatan DCT. Kami berharap bagi pejabat yang memiliki kewenangan untuk bawahannya agar dapat menindaklanjuti bilamana ada nama bawahannya yang masuk dalam DCT. Kami Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi terkait calon yang masuk dalam DCT,” pungkasnya. (edo)