KAIMANA, VK – Seorang pria di Kaimana KR (20), nekat melakukan aksi pembakaran salah satu rumah yang ada kompleks Anda Air Kelurahan Kaimana Kota. Aksi ini diduga dipicu terbakar api cemburu. Dari aksi ini, alhasil tujuh enam rumah lainnya yang berdempatan dengan rumah pertama yang dibakar, juga ikut terbakar pada Rabu (4/12/2024), kurang lebih pukul 11:30 WIT.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kaimana, AKP. Boby Rahman, S.Trk,SIK, ketika melaksanakan konferensi pers di ruang rapat unit Reskrim Polres Kaimana, Kamis (5/12/2024) ditemani beberapa stafnya.
“Setelah mendapatkan laporan, kita mendatangi TKP dan melaksanakan oleh TKP bersama rekan-rekan INAVIS dan juga rekan-rekan reskrim. Dari olah TKP yang kami lakukan, ditemukan sejumlah barang bukti yang sudah kita amankan diantaranya; ada korek api, kain yang diduga adalah selimut yang dibakar terduga pelaku, dan juga beberapa barang bukti lain yang kami duga sebagai pemicu atau pengantar, yang mengakibatkan api mudah tersebar saat kebakaran,” tegas Kasat Boby.
Kasat Boby juga mengatakan bahwa, dari kejadian ini, sudah ada kurang lebih 10 orang saksi yang diperiksa oleh penyidik reskrim polres Kaimana. Tujua diantaranya adalah pemilik rumah, dan tiga lainnya adalah terduga pelaku dan dua teman lainnya, yang sebelum kejadian sempat duduk dan berkonsumsi miras bersama.
“Keterangan yang kami dapatkan dari terduga pelaku bahwa, dia melakukan pembakaran rumah ini dengan motif cemburu terhadap pacarnya, karena pelaku mengira pacarnya ini sudah berselingkuh dengan pria lain. Mungkin dari pengaruh miras ini, maka pelaku sempat terpikirkan untuk mencari selingkuhan pacarnya. Setelah itu, dia mendapatkan informasi tentang rumah selingkuhan pacarnya ini, dan dia langsung mendatangi rumah tersebut dengan diantar oleh temannya. Setibanya dirumah tersebut, pelaku langsung masuk sendiri kedalam rumah, yang pada saat itu rumah dalam kondisi kosong, dan pintu depan terkunci. Lalu didalam rumah, dia menemukan tas pacarnya, sehingga dia berksempulan bahwa, benar pacarnya ini ternyata selingkuh dengan pria lain. Lalu dia keluar membawa tas pacarnya dan menyerahkannya kepada temannya yang tadi mengantarnya. Setelah itu, terduga pelaku kembali masuk kedalam rumah. Akhirnya dia melihat korek api, dia membakar selimut yang ada di dalam kamar dan sempat keluar rumah dan memberitahukan kepada temannya bahwa dia sudah membakar rumah. Terduga pelaku juga sempat menginstruksikan kepada temannya untuk lari,” jelasnya.

Kasat Boby juga menjelaskan bahwa, pelaku berhasil ditangkap pada pukul 23:00 WIT di kampung Sisir dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Kaimana, guna tindak lanjut penyelesaian kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Setelah kami mengantongi identitas terduga pelaku, tim Opsnal kita langsung bergerak pada pukul 16:00 WIT, dan dimpin oleh Kanit Pidum untuk menyisir lokasi-lokasi yang diduga sebagai tempat persembunyian pelaku. Pertama kami mencarinya di kampung Sisir, karena dari keterangan para saksi, terduga pelaku sudah tinggal dengan pacarnya ini satu rumah di kampung Sisir. Namun sampai malam, tim kami belum berhasil mengamankan pelaku. Pada jam 10 malam, kami mendapatkan indormasi dari anggota kami yang bertugas di kampung Sisir bahwa, terduga pelaku sudah ada disana. Kurang lebih pukul 23:00 WIT, pelaku sudah berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Kaimana untuk diambil keterangannya,” ungkapnya.
Dari kejadian ini, terduga pelaku disangkakan dengan pasal 187 ke 1 huruf (f), dengan sanksi pidana 12 tahun penjara. Sementara total kerugian yang diderita oleh seluruh korban kebakaran ini diperkirakan mencapai Rp. 665.000.000 (Enam Ratus Enam Puluh Lima Juta Rupiah),-. (edo)