KAIMANA, VK – Hingga saat ini, sidang kasus dugaan korupsi yang menimpa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Kaimana masih terus bergulir. Hal ini dijelaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Anton Markus Londa, SH,MH melalui Kasie Intelnya, Ahmad Fachrudin, SH.MH ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (2/07/2024).
“Jadi, sidang pertama dengan agenda dakwaan itu tanggal 14 Juni 2024. Kemudian karena penasihat hukum itu mengajukan eksepsi, maka sidang dilanjutkan ke tanggal 26 Juni 2024. Tetapi karena kebetulan kemarin itu, dormasi hakimnya tidak lengkap, jadi eksepsi itu belum bisa dilaksanakan. Masih ditunda lagi dan akan dilanjutkan sidangnya, dengan agenda eksepsi itu baru di tanggal 4 Juli besok,” jelasnya.
Ketika disinggung soal kehadiran terdakwa dalam sidang, lanjut Kasie Fachrudin, dua terdakwa yang kasusnya disidangkan saat ini masih mengikuti sidang melalui zoom. “Untuk dua terdakwa, mereka masih mengikuti sidang melalui zoom. Jadi kalau sidang, terdakwanya bisa dibawa ke kanto kejaksaan, atau bisa juga dilapas kelas tiga Kiamana. Tergantung situasi dan kondisi. Sejauh ini, aman-aman saja, dan kooperatif semua,” ungkapnya.
Sementara itu, terkait dengan putusan sidang, Kasie Intel Fachrudin mengatakan bahwa, cepat tidaknya putusan pengadilan, tergantung dari pembuktian selama masa persidangan.

“Kalau saya perhatikan dari jadwalnya ini, seminggu sekali sidang. Lama tidaknya putusan tergantung pembuktian dipersidangan dari kedua belah pihak, baik dari JPU maupun kuasa hukum. Jadi kalau hakimnya minta cepat, kita bisa cepat juga, karena kita juga maunya supaya bisa segera tuntutan,” pungkasnya.
Sementara itu, khusus untuk tersangka atas nama SPS, saat ini pihak penyidik Kejaksaan Negeri Kaimana masih terus melengkapi berkasnya. (edo)