KAIMANA,VK – “Jadi tujuh belas narapidana ini, akan disidangkan melalui tim pengamatan pemasyarakat atau TPP di lapas kelas tiga Kaimana, untuk dilihat memenuhi syarat atau tidak. Selanjutnya dari hasil tersebut, akan kami usulkan ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Papua barat, untuk diakukan verifikasi dan diteruskan ketingkat pusat,” ungkap Kalapas Kelas II Kaimana, Yoseph Soleman Rumbiak. AM.d. IP ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (2/4/2024).
Yoseph juga mengatakan bahwa dari 21 narapidana yang ada di Lapas Kelas III Kaimana ini, hanya 17 narapidana yang akan diusulkan untuk menerima remisi khusus pada hari raya Idulfitri 1445 Hijriah. Sedangkan empat narapidana lainnya tidak mnerima remisi karena terbukti melanggar hak dan kewajiban sebagai warga binaan atau dikategorikan masuk dalam register F.
Pemberian remisi kepada narapida ini merupakan hak dari seorang narapidana, namun tetap mengacu pada peraturan yang ada dimana, seorang narapidana selama menjalani masa tahanan, harus memenuhi suarat adminsitrasi dan sibstantif, berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan kemandirian dan memiliki keperibadian yang baik.
“Untuk remisi umum, sangat tergantung pada lamanya masa pidana yang telah dijalaninya. Minimal enam sampai dua belas dia bisa mendapatkan remisi selama satu bulan, sedangkan narapidan yang telah menjalani masa tahanan selama dua belas bulan atau lebih, maka dia bisa mendapatkan remisi selama 2 bulan,” jelasnya.
Untuk diketahui, sampai dengan April 2024 ini, sebanyak 79 penghuni yang mendiami lapas dengan kapasitas 100 orang ini. Dari 79 penghuni ini, 66 orang adalah narapidan dan 13 orang lainnya adalah tahanan. (edo)