KAIMANA, VK – Bertempat di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kaimana, Senin (24/3), puluhan pemuda pemudi yang tergabung dalam Forum Komunikasi Non-ASN Kabupaten Kaimana, menyampaikan enam tuntutan mereka, menindaklanjuti Edaran Bupati Kaimana terbaru Nomor : 800/132/Tahun 2025, tentang penataan tenaga non ASN dilingkungan Pemeritah Kabupaten Kaimana tahun 2025.
Enam tuntutan Forum Komunikasi Non-ASN tersebut antara lain; pertama; meminta kepada Kepala BKPSDM Kabupaten Kaimana untuk segera berkoordinasi dengan Bupati Kaimana, agar jadwal tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan juga masa sanggah yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, dapat segera dilaskanakan. Menurut FK Non-ASN, keterlambatan dalam pelaskanaan tahapan ini, dapat merugikan tenaga Non-ASN yang sedang menunggu kepastian terkait status dan masa depan mereka.

Kedua, meminta kejelasan mengenai database Badan Kepegawaian Negara (BKN) bagi tenaga Non-ASN yang belum terdata. Hal ini penting untuk memastikan bahwa, semua tenaga Non-ASN memiliki kesempatan yang sama, dalam proses seleksi PPPK dan CPNS. Ketiga, meminta BKPSDM Kabupaten Kaimana untuk memperjelas status kepegawaian Satuan Pengamanan, yang selama ini bekerja dilingkungan pemerintah daerah. Menurut mereka, status yang tidak jelas, dapat menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan bagi para Satpam.
Keempat, meminta Kepala BKPSDM Kaimana, untuk memberikan kejelasan mengenai upah kerja tenaga Non-ASN, termasuk standar upah yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab yang diemban. Hal ini penting untuk menjamin kesejahteraan tenaga Non-ASN. Kelima, meminta kepada BKPSDM Kaimana, untuk mengutamakan pengangkatan tenaga Non-ASN sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), daripada menggunakan sistem outsourching. Keenam, meminta kepada Kepala BKPSDM untuk segera berkoordinasi dengan Bupati Kaimana, agar mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Melaksanakan Tugas, bagi tenaga Non-ASN yang sedang mengikuti seleksi PPPK dan CPNS.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Kaimana, Onna Lawalata, saat menerima Forum Komunikasi Non-ASN Kabupaten Kaimana ini mengatakan bahwa, aspirasi yang sudah disampaikan tersebut, akan ditampung dan ditanggapi sesuai dengan tugas dan wewenang pihak-pihak terkait.
“Kami terima aspirasi yang disampaikan hari ini, tetapi sekali lagi bahwa, kami BKPSDM tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan seluruh tuntutan ini. Kami BKPSD Kaimana hanya sebagai pelaksana. Sementara untuk memutuskan tuntutan ini adalah PPK dalam hal ini pak bupati, dan juga BKN. Kami tentunya akan berkoodinasi terkait penyampaian aspirasi ini dengan pihak-pihak terkait tersebut,” ungkapnya. (edo)