KAIMANA, VK – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaimana, Chandra Kirana menjelaskan bahwa, pihaknya tengah mengkaji rekomendasi Bawaslu Kaimana tentang pemungutan suara ulang (PSU) untuk dua TPS yang ada di Kaimana yaitu; TPS Tugarni dan TPS Wosokuno.
Hal ini disampaikannya saat dikonfirmasi di kantor KPU Kabupaten Kaimana, Selasa (3/4/2-24).
Dari keterangannya, Chandra mengatakan bahwa, setelah dikaji benar adanya yang terjadi sesuai dengan laporan yang diterima. Lanjut Chandra, tertanggal 4 Desember, tim yang dibentuk oleh KPU Kaimana bergereak ke tempat pemungutan suara yang direkomendasikan oleh Bawaslu untuk dilaksanakannya PSU.
Sebelumnya, rekomendasi PSU tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Bawaslu Kaimana, Siti Nurliah Indah Purwanti kepada KPU Kaimana pada Senin tanggal 2 Desember kurang lebih pukul 00:45 WIT, yang diterima langsung oleh Chandra Kirana, didampingi Koordinator Divisi Teknis KPU Kaimana, Zulfa Kamakaula.
“Ada dua TPS yang direkomendasikan oleh Bawaslu Kabupaten Kaimana, berdasarkan surat Nomor 918/HK/K.PB-02/12/2024, perihal rekomendasi pelanggaran adminsitrasi,” ungkapnya.
Lanjut Chandra, Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang untuk dua TPS dimana, TPS Tugarni khusus untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, sementara TPS Wosokuno untuk dua jenis pemilihan yaitu gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati Kaimana. (edo)