KAIMANA, VK – Perekrutan tenaga kontrak daerah untuk seluruh daerah di Indonesia, sudah tidak diperbolehkan lagi berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Undang-undang ini melarang pengangkatan tenaga honorer diinstansi pemerintah. Hal ini juga yang dilakukan di Kabupaten Kaimana. Mulai tahun anggaran 2025 ini, sudah tidak ada lagi perekrutan tenaga kontrak daerah.
Hal ini dijelaskan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kaimana, Ona Lawalata, ketika dikonfirmasi di Kaimana belum lama ini.
Menurutnya, walaupun sudah tidak ada lagi perekrutan honor daerah, namun daerah masih diberikan kesempatan untuk melakukan perekrutan tenaga outsorcing, melalui pihak ketiga. Hingga saat ini perekrutan tenaga outsourcing ini, masih harus menunggu petunjuk Bupati Kaimana. Drs. Hasan Achmad, M.Si yang saat ini masih mengikuti kegiatan orientasi di Magelang Jawa Tengah.
Sementara itu, terkait dengan tenaga outsoucing di instansi pemerintah adalah pekerja yang dikontrakan oleh perusahaan lain, untuk mengerjakan sebagian pekerjaan diinstansi tersebut. Instansi pemerintah dapat menggunakan outsourcing dengan tunduk pada peraturan ketenagakerjaan. Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan outsourcing diinstansi pemerintah antara lain; UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Perpres No. 45 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, dan Peraturan Presiden No.93 Tahun 2022 tentang Penagadaan Barang dan Jasa.
Tenaga-tenaga outsourching yang bisa dipekerjakan di instansi pemerintah antara lain; jasa kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan, supir pejabat, operasional, petugas keamanan atau satpam, teknisi pemeliharaan gedung atau kelistrikan dan perawatan taman dan lingkungan.
“Untuk tenaga outsourching ini, kita harus punya penyedia dulu atau pihak ketiga. Kalau untuk kontrak saat ini, hanya diberikan kepada mereka-mereka yang saat ini sedang mengikuti tahapan seleksi PPPK, baik tahap pertama maupun tahap kedua. Mereka dipekerjakan dulu disitu. Tapi kan tidak semua masuk kedalam situ, misalkan Damkar dan Lingkungan Hidup. Rumah sakit juga Sebagian besar tidak masuk. Sebagian besar dokter tidak masuk juga dalam PPPK,” ungkap Ona.
Ketika dikonfirmasi, apakah tenaga-tenaga teknis tersebut akan direkrut menjadi tenaga kontrak daerah, Ona mengatakan bahwa, semuanya ini masih harus menunggu keputusan dari Bupati Kaimana.
“Kalau untuk kebijakan tersebut, saya tidak punya kewenangan. Yang punya kewenangan adalah Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK, dalam hal ini Bupati Kaimana. Kalau untuk tenaga outsourcing ini, memang tidak ada kuota yang ditentukan. Tenaga-tenaga yang termasuk teknis ini antara lain; Satpol PP karena masuk pihak keamanan, driver, sopir, petugas kebersihan di Lingkungan Hidup, cleaning service, laundry, tukang masak misalnya tukang masak untuk rumah sakit, pembuat jaringan air bersih, itu bisa masuk. Tetapi untuk jabatan-jabatan ASN, seperti administrasi umum, arsiparis, atau tata usaha, itu sudah tidak boleh, karena jabatan ASN,” pungkasnya. (edo)