Penyidik Kejari Kaimana Kantongi Calon Tersangka Baru Kasus PMK

KAIMANA,VK – Kasus dugaan korupsi Dinas PMK yang selama ini bergulir, masuk babak baru yaitu sudah menemukan calon tersangka baru. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Anton Markus Londa, SH,MH didampingi Kasie Intel dan Kasie Pidsus, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (27/2/2024).

“Untuk kasus dugaan korupsi pada PMK Kabupaten Kaimana, terus kami dalami dan kembangkan. Seperti yang sudah kami tegaskan bahwa, selama pemilu serentak terutama pileg dan pilpres, kami juga mempunyai tanggung jawab untuk mensukseskan itu. Sehingga beberapa waktu yang lalu, memang untuk pengembangan kasus PMK, kami istirahat sejenak, karena takutnya, nanti dipolitisir dan lain sebagainya,” ungkapnya.

Dirinya menyebutkan bahwa setelah pelaksanaan pemungutan suara pileg dan pilpres, penyidik Kejaksaan Negeri Kaimana sudah mulai berproses kembali, termasuk pengembangan kasus PMK yang sudah menetapkan dua tersangka beberapa bulan yang lalu.

“Terkait dengan perkembangan kasus PMK, hari ini pemeriksaan dilanjutkan terhadap tersangka AMP yang dilakukan oleh kasie pidsus, terkait dengan keterlibatannya dalam alokasi angaran tahun 2018, 2019 dan termasuk 2022. Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan saksi-saksi termasuk dengan tersangka, maka kami mendapatkan tambahan alat bukti, dan termasuk ada pihak-pihak yang wajib dimintai pertanggung jawaban. Sehingga dalam waktu dekat, kami akan ambil sikap terhadap itu, dengan melakukan upaya-upaya sesuai dengan mekanisme yang ada,” tegasnya.

Anton juga mengatakan bahwa, dalam pengusutan kasus dugaan korupsi PMK ini, penyidik Kejaksaan Negeri Kaimana tidak pandang bulu.

“Sipapun dia yang ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi PMK ini, kami akan minta pertanggung jawabannya. Jika setelah kami periksa dan ada bukti keterlibatan mereka, maka kami akan gelar dan kami akan tentukan sikap,” ujar Kajari Anton.

Sementara itu, dari proses yang saat ini sedang dilalui oleh penyidik yaitu; pemeriksaan saksi-saksi termasuk tersangka, dan juga melengkapi berkas perkara untuk dua tersangka yang sudah ditetapkan, sebelum dikirim ke penuntut umum.

“Jadi setelah berkembang dengan alat bukti, ternyata selain dua orang yang sudah kami tetapkan, masih ada pihak-pihak lain yang juga wajib ikut bertanggung jawab terhadap terjadinya kerugian Negara, maka kami komitmen untuk mengambil sikap terhadap bukti-bukti baru yang sudah kami dapatkan tersebut,” pungkasnya (edo).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!