KAIMANA,VK – Penyidik Kejaksaan Negeri Kaimana kembali memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK) Kabupaten Kaimana.
Hal ini disampiakan Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana melalui Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kaimana, Adhi Satyo Wicaksono, SH ketika dikonfirmasi melalui telepon celularnya, Jumat (20/10) yang lalu.
Dalam keterangannya, Kasie Intel Adhi menjelaskan bahwa sampai saat ini sudah ada 11 saksi yang sudah dimintai keterangannya terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Dinas PMK Kabupaten Kaimana.
“Beberapa waktu yang lalu tim penyidik Kejaksaan Negeri Kaimana telah melakukan pemeriksaan terhadap 9 Saksi yang terdiri dari 7 saksi dari Dinas PMK Kabupaten Kaimana dan 2 lainnya dari pihak swasta,” ungkap Adhi.

Selanjutnya, pad hari Jumat (20/10), tim penyidik Kejaksaan Negeri Kaimana kembali melalukan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya.
“Sedangkan pada hari Jumat tanggal 20 Oktober, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kaimana kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yaitu, HW selaku pengarah wilayah Teluk Arguni Atas III, dan FM selaku pengarah wilayah Teluk Arguni Bawah, terkait perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan alokasi dana kampung Kabupaten Kaimana,” ujarnya.
Dirinya juga menegaskan bahwa dalam waktu dekat, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kaimana akan melakukan penyitaan terhadap berkas yang ditemukan pada saat penggeledahan di 4 tempat terpisah yang dilakukan beberapa waktu yang lalu. (edo)