KAIMANA, VK – Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Dinas kelautan dan Perikanan menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2023, tentang tarif layanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Kaimana. Kegiatan ini dilaksanakan di Grand Papua Hotel, Kamis (22/8/2024).
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Barat, Jefry Jech Verson Auparay, SH,MH mengatakan bahwa, untuk mendukung eksistensi BLUD UPTD pengelolaan KKP Kaimana, sesuai ketentuan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, tentang badan layanan umum daerah (BLUD), maka perlu didukung dengan regulasi yang memadai. Menurutnya, kurang lebih terdapat 12 peraturan kepala daerah, termasuk aturan turunannya, berupa keputusan kepala BLUD berupa standar operasional prosedur (SOP) sebanyak 18 SOP telah dihasilkan.
“Dalam kaitan dengan hal tersebut, maka berdasarkan pasal 83 ayat 6 Permendagri, perlu untuk menetapkan peraturan gubernur tentnagn tariff layanan Badan Layanan Umum Daerah, sehingga Pemerintah Provinsi Papua Barat telah menetapkan Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 30 Tahun 2023, tentang tarif layanan Badan Layanan Umum Daerah, unit pelaksana teknis daerah pengelolaan kawasan konservasi perairan Kaimana,” ungkapnya.
Lanjut Auparay, proses penetapan pergub dimaksud, sebelumnya telah melalui proses pengkajian akademik oleh UNIPA, dan telah dilakukan konsultasi publik, baik di Kaimana maupun di Fakfak. “Tujuan dari penetapan tarif layanan yaitu untuk memperoleh pendapatan yang akan dipergunakan, dalam pemeliharaan atau peningkatan kualitas lingkungan, dan untuk mewujudkan pengelolaan ekosistem secara lestari dan berkelanjutan dengan prinsip pengelolaan yang efisien, efektif dan berkelanjutan,” ujarnya.

Selain itu, Auparay juga menjelaskan bahwa pendapatan dari hasil pungutan tarif layanan ini, dapat berkontribusi terhadap kegiatan-kegiatan sosial, budaya, ekonomi dan lingkungan, yang dikelolah oleh kelompok masyarakat dan masyarakat adat yang berdomisili di dalam atau sekitar kawasan konservasi.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Kaimana, Yacob Ahimza Irre Warere, S.STP,MM dan dihadiri oleh sejumlah pimpinan perangkat daerah serta pemangku kepentingan di Kabupaten Kaimana. Hadir juga dalam kegiatan ini sebagai pemateri; Prof. Dr. Ir. Roni Bawole, M.Si (Akademisi UNIPA), Dr. Rudi Yawan, M.Hum,MM selaku Kepala Sub Bagian PPH Penetapan Biro Hukum Provinsi Papua Barat, dan Eli Auwe, S.Pi yang juga menjabat sebagai Kepala BLUD KKPD Kaimana-Fakfak. (edo)