Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Berhasil Diamankan di Seram Bagian Barat

KAIMANA, VK – Setelah dilacak keberadaannya, terduga pelaku pemerkosaan anak dibawah umur di Kaimana, akhirnya berhasil ditahan di wilayah Seram Bagian Barat (SBB). Hal ini dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Kaimana, AKP. Boby Rahman, S.Tr.K, SIK dalam konferensi pers yang digelar di ruang reskrim Polres Kaimana, Senin (24/2/2025).

Kasat Boby juga menyampaikan bahwa, sampai saat ini, sudah ada delapan saksi yang diperiksa. Untuk pelaku sendiri masih belum diambil keterangannya karena masih berada di Polres Seram Bagian Barat usai ditangkap di SBB.

“Untuk terlapor, sampai saat ini kami belum mengambil keterangannya karena masih berada di luar Kaimana. Untuk terlapor sendiri kemarin kami sempat terkendala karena berada di luar Kaimana. Namun dengan hasil koordinasi kita dengan rekan-rekan yang ada di luar Kaimana, kita sudah koordinasi dan kita sudah mengetahui titik keberadaan terlapor yaitu berada di Maluku. Titiknya di Polres Seram Bagian Barat. Lalu kita berkoordinasi dengan rekan-rekan kita yang ada disana, untuk mengetahui keberadaan terlapor,” ungkap Kasat Bobby.

Kasat Boby juga mengatakan bahwa, saat ini, terlapor sudah berhasil diamankan di Polres Seram Bagian Barat, menunggu dipulangkan ke Kaimana untuk proses hukum selanjutnya di Polres Kaimana.

“Dan syukur Alhamdulilah, rekan-rekan kita disana, sudah berhasil mengamankan terlapor, dan sekarang terlapor sudah ada di Polres Seram Bagian Barat. Kalau tidak ada halangan atau kendala, maka besok tim kami akan bergerak ke Maluku, untuk menjemput terlapor di Polres Seram Bagian Barat. Besok tim berangkat, dan Rabu sudah tiba di Ambon. Setelah itu langsung balik ke Kaimana, dan langsung dimintai keterangan terlapor,” ujarnya.

Sementara itu, terkait kondisi korban pasca kasus terjadi, lanjut Kasat Bobby, pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap korban, bersama dengan Dinas PPA Kabupaten Kaimana. “Terhadap korban sendiri, kami sudah melakukan pendampingan bersama dinas PPA. Selanjutnya, kita laksanakan pendampingan psikologi korban. Tujuannya agar jika terjadi gangguan fisik dan psikis korban pasca kejadian, bisa langsung dicarikan solusi pendampingannya dan bisa dilakukan upaya pemulihan terhadap kondisi korban. Karena kita tahu sendiri bahwa, korban adalah anak dibawah umur,” pungkasnya. (edo)

  • Related Posts

    Kekerasan Anak di Kaimana Tahun 2024 Sebanyak 90 Kasus

    KAIMANA, VK – Jika dibandingkan dengan angka kekerasan terhadap anak di Kabupaten Kaimana, yang terjadi ditahun 2023, maka tahun 2024, tingkat kekerasan terahadap anak mengalami peningkatan. Kondisi ini tentunya harus…

    Kasus MEP, JPU Keluarkan P18

    KAIMANA, VK – Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh MEP, saat ini tengah berproses di Kejaksaan Negeri Kaimana, yaitu masuk dalam proses penelitian berkas perkara…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Kekerasan Anak di Kaimana Tahun 2024 Sebanyak 90 Kasus

    • By admin
    • April 18, 2025
    • 302 views
    Kekerasan Anak di Kaimana Tahun 2024 Sebanyak 90 Kasus

    Kasus MEP, JPU Keluarkan P18

    • By admin
    • April 16, 2025
    • 313 views
    Kasus MEP, JPU Keluarkan P18

    Buka Manasik Haji Tahun 2025, Ini Harapan Bupati Hasan Achmad

    • By admin
    • April 16, 2025
    • 190 views
    Buka Manasik Haji Tahun 2025, Ini Harapan Bupati Hasan Achmad

    36 Calon Jemaah Haji Kaimana, Siap Diberangkatkan 18 Mei Mendatang

    • By admin
    • April 16, 2025
    • 65 views
    36 Calon Jemaah Haji Kaimana, Siap Diberangkatkan 18 Mei Mendatang

    Kasus MEP Naik Tahap I, Penyerahan Berkas ke JPU

    • By admin
    • April 15, 2025
    • 665 views
    Kasus MEP Naik Tahap I, Penyerahan Berkas ke JPU

    SMA Negeri 3 Kaimana Siap Beroperasi Ditahun Ajaran Baru

    • By admin
    • April 14, 2025
    • 45 views
    SMA Negeri 3 Kaimana Siap Beroperasi Ditahun Ajaran Baru
    error: Content is protected !!