
KAIMANA, VK – Bertempat di meeting room Grand Papau Hotel, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaimana, telah menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih bupati dan wakil bupati Kaimana periode 2025/2030, Kamis (6/2/2025).
Rapat pleno terbuka ini dihadiri Bawaslu Kaimana, Forkopimda Kaimana, Wakil Bupati Kaimana, Hasbulla Furuada, tim dari kedua pasangan calon, dan beberapa tamu undangan lainnya. Rapat pleno ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Kaimana, Chandra Kirana, didampingi oleh dua komisioner lainnya, serta sekretaris KPU Kabupaten Kaimana.
Chandra Kirana dalam kalimat pembukanya mengatakan bahwa, hari ini telah sampai pada puncak kerja-kerja secara kelembagaan dalam penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2024.
“Berikutnya sesuai dengan peraturan KPU Nomor 18 tahun 2024, dalam pasal 60 ayat 1, yang mengatakan bahwa, KPU Kabupaten melaksanakan rapat pleno terbuka, sebagaimana menindaklanjuti hasil putusan mahkamah konstitusi, terhadap perselisihan hasil pemilu. Dan puji Tuhan, bahwasannya MK telah membenarkan kerja- kerja yang dilakukan secara kelembagaan, dan sesuai dengan pertaruan KPU Nomor 2 bahwa, penetapan pasangan calon terpilih itu, maksimal lima hari setelah putusan MK. Namun menindaklanjuti surat edaran KPU RI bahwa, pada hari ini tanggal 6 Februari 2025, KPU kabupaten diseluruh Indonesia yang telah ditetapkan berdasarkan putusan MK, melakukan rapat pleno terbuka, penetapan pasangan calon terpilih,” ungkap Chandra.
Dirinya juga menjelaskan bahwa, rapat pleno baru bisa dilaksanakan jika komisioner yang hadir pada saat rapat paling kurang tiga orang atau 2/3 dari komisioner yang ada, sehingga rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih bupati dan wakil bupati Kaimana dinyatakan sah oleh Bawaslu Kabupaten Kaimana.

Dalam rapat pleno pentapan pasangan calon terpilih ini, Ketua KPU Kaimana juga membacakan Berita Acara pleno penetapan pasangan calon terpilih dengan Nomor: 6/PL.02.7-BA/2024 dengan menetapkan pasangan calon terpilih Hasan Achmad dan Isak Wariensi dengan memperoleh suara sebanyak 15.828 suara, atau 51,50 persen dari total suara sah.
Berdasarkan berita acara tersebut diatas, maka KPU Kaimana kemudian menerbitkan Surat Keputusan tentang penetapan pasangan calon terpilih bupati dan wakil bupati Kaimana tahun 2024, dengan Nomor: 1 Tahun 2025, sekaligus sebagai pengumuman pada hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 pukul 15:53 WIT.
Chandra dalam kalimat penutupnya, menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak, TNI/POLRI yang terus standbye selama tahapan pemilihan berlangsung hingga sampai saat ini, Bawaslu Kabupaten Kaimana, Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana dan seluruh masyarakat Kabupaten Kaimana.
“Saya melihat bahwa baru kali ini, sudah ada perubahan-perubahan paradigma, dimana sebelumnya mendukung secara gila-gilaan, kasih tunjuk saya warna ini, saya warna itu. Hari ini lebih dinamis. Yah sudah, kalah yah kalah, menang yah menang. Selama 10 tahun saya sebagai penyelenggara, baru kali ini saya melihat masyarakat kita sudah dewasa dalam berpolitik. Sehingga saya yakin kedepannya Kaimana akan jauh lebih baik. Akan diisi sama orang orang yang kompeten. Saya berharap, standar yang kita sudah bangun tinggi, siapa tahu bisa lebih tinggi dari hari ini,” pungkasnya. (edo)