KAIMANA,VK – Penetapan AMP sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana Binwas pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) menjadi perbincangan hangat masyarakat Kaimana saat ini, baik dilingkungan sosial masyarakat maupun yang diperbincangkan lewat lalu lintas media sosial.
Banyak pihak yang juga heran mengapa AMP ditetapkan sebagai tersangka. Begitu juga dengan Kuasa Hukum tersangka Mahatir Rahayaan dan Rahman Halim serta keluarga tersangka.
Kuasa hukum dan keluarga meyakini sungguh bahwa, yang bersangkutan tidak melakukan dugaan korupsi yang dimaksud. “Bahwa kami dari kuasa hukum berharap kiranya publik maupun semua elemen, untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status yang saat ini diberikan oleh Kejaksaan Negeri Kaimana terhadap klien kami, masih dalam status tersangka dan prosesnya masih berjalan. Sebab kami dari kuasa hukum dan keluarga, tetap meyakini bahwa yang bersangkutan tidak melakukan dugaan korupsi yang dimaksud.” ungkap Mahatir Rahayaan dan Rahman Halim.
Mahatir juga mengatakan bahwa terkait penahanan klien mereka sejak hari Jumat kemarin. pihak kuasa hukum sudah melakukan koordinasi sejak hari Jumat terkait dengan permohonan penangguhan penahanan.
Mahatir menambahkan bahwa. sampai saat ini pihaknya masih belum mengetahui dengan pasti, berapa kerugian Negara dalam proses yang sedang berjalan ini. “Sejauh ini juga klien kami sebelumnya tidak pernah diperiksa oleh APIP, dalam hal audit internal pemerintah yang mengakibatkan adanya dugaan kerugian Negara. Sehingga tentunya saat ini kami bersama tim masih berembuk dan akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan ini. Untuk langkah selanjutnya. kami belum bisa jelaskan karena kami masih perlu berkoordinasi dan berdiskusi dengan rekan kuasa hukum lainnya.” ungkapnya. (edo)