KAIMANA, VK – Karena kekurangan salah satu dokumen atau berkas pencalonan, maka KPU Kaimana melalui putusannya dalam rapat pleno pencalonan, memutuskan tidak menerima pencalonan Bakal Calon Bupati Kaimana – Hasan Achmad dan Bakal Calon Wakil Bupati Kaimana – Isak Wariensi.
Penolakan pencalonan Pasangan Bakal Calon Hasan Achmad dan Isak Wariensi ini ditandai dengan pengembalian berkas pencalonan pasangan ini, yang diterima oleh LO paslon.
Sebelumnya, KPU Kaimana telah berinisiatif membuka ruang untuk 13 partai pengusung dan pendukung Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada, untuk melakukan negosiasi, agar bisa menyetujui pengunduran Partai Amanat Nasional (PAN) dalam koalisi bersatu demi Kaimana, pada masa skorsing pleno pencalonan.
Dalam juknis yang disampaikan oleh Ketua KPU Kaimana, Chandra Kirana bahwa, Partai yang sudah menyatakan dukungannya kepada paslon tertentu, tidak bisa menarik diri dari koalisi tersebut. Untuk itu, dibutuhkan kesepakatan bersama anggota koalisi agar PAN bisa keluar dari koalisi bersatu demi Kaimana.
Namun hingga masa skors berakhir kurang lebih pukul 22:02 WIT, dari 13 partai yang tergabung sebelumnya di Koalisi Bersatu Demi Kaimana, hanya 5 partai yang menandatangani yakni; Partai Persatuan Pembangunan, PAN, Gelora, PKN, dan Gerindra yang hanya ditandatangi ketua.
Sementara itu, partai lainnya yang tidak bertandatangan antara lain; Demokrat, PDI-Perjuangan, PKB, Golkar, Nasdem, Hanura, PSI, Garuda, Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada.

“Mengingat partai politik bersama sama menyatakan sepakat mendaftarkan pasangan calon bupati dan wakil bupati, kemudian tidak akan menarik pasangan calon bupati dan wakil bupati, kemudian tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati, lalu sepakat mengikuti proses pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024, bahwa naskah visi misi dan program sudah sesuai, untuk itu, apabila salah satu partai politik menarik dukungan dari pengusungan calon bupati dan wakil bupati sebelumnya, dibutuhkan surat kesepakatan secara bersama,” ungkap Chandra Kirana.
Sebelum menutup pleno pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Kaimana tahun 2024, Chandra mengatakan bahwa, KPU bekerja berdasarkan aturan, dan KPU Kabupaten Kaimana tidak bisa mengambil kebijakan, karena KPU Kaimana tidak memiliki kewenangan terkait kebijakan.
Untuk itu, Chandra berpesan kepada Paslon dan tim Paslon, kalau merasa ada ketidakpuasan, maka bisa mempergunakan ruang yang sudah disediakan oleh negara. (edo)