KPU Kaimana Tetapkan Zona Pemasangan Alat Peraga Kampanye

KAIMANA,VK – Dalam rangka mewujdukan pemilu yang aman, bermartabat dan tidak menimbulkan persoalan ditengah masyarakat, maka zona pemasangan alat peraga kampanye (APK) untuk seluruh partai politik peserta pemilu tahun 2024, haruslah ditentukan dan ditetapkan oleh penyelenggara pemilu.

Di Kabupaten Kaimana, KPU Kabupaten Kaimana telah menerbitkan sebuah Keputusan KPU Kaimana dengan Nomor 1002 tahun 2023 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye di Kabupaten Kaimana untuk Pemilu tahun 2024. Keputusan ini telah ditetapkan tertanggal 14 November 2023 yang lalu.

Zona pemasangan APK pemilu tersebut antara lain; Zona I yang meliputi Kampung Trikora dan Kampung Coa; Tugu pantai selamat datang kampung Trikora, pertigaan Renoma, Kelapa Satu, pertigaan Coa depan Balai Kampung Coa; Kelurahan Krooy: daerah tugu Lumba-lumba, gudang Toko Mawar samping pasar baru, pertigaan Sapta Taruna-Pasar Baru, jalan masuk Janji Jiwa, pantai air tiba, perempatan kilo nol, Kampung Tanggaromi.

Zona II meliputi; perempatan pedesaan Bumsur-pedesaan Andaaer; pertigaan Nikolas Kabes-Palapa; pertigaan Laway-Jalan Lettu Idrus; depan Kantor Bank Papua-Pelabuhan; depan Taman Kota; pertigaan jalan belakang-Jalan Sisir-Kebun Kelapa atau belakang Pertamina. Distrik Teluk Etna (Rurumo, Kiruru, Kayu Merah, Lakahia dan Bamana); Distrik Yamor (Wosokuno, Hairapara, Uribika, Wagoha, Ure, Omba Pamuku), Distrik Kaimana (Jarati, Sara, Lumira, Namatota, Oray, Sisir, Lobo, Marsi, Foromajaya, Murano, Mai-Mai, Kamaka, Saria Werua).

Sementara Zona III meliputi: Distrik Buruway (Kambala, Edor, Hia, Gaka, Nusaulan, Tairi, Adijaya, Yarona, Esania, Guriasa); Distrik Arguni atas (Pigo, Erigara, Maskur, Kensi, Wainaga, Moyana, Bayeda, Afu-Afu, Tugarni, Kokoroba, Borogerba, Tiwara, Weswasa, Wetuf, Sawi, Warwasi, Bofuwer, Wanggita, Furnusu, Sawatawera, Fudima, Feternu, Warua, Tugumawa).

Distrik Kambrau (Waho, Wamesa, Kooy, Bahumia, Ubia Sermuku, Werafuta, Rauna); Distrik Arguni bawah (Wanoma, Inari, Nagura, Sumun, Sararan, Ukiara, Waromi, Urisa, Jawera, Tanusan, Ruara, Manggera, Kufuryai, Wermenu, Egerwara).

KPU Kaimana juga dalam surat keputusannya ini menegaskan bahwa selain mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tetapi juga melarang pemasangan APK pada tempat ibadah, rumah sakit / tempat pelayanan kesehatan, fasilitas pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum. (edo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!