KPU Kaimana Terima Rekomendasi PSU Pilbup Pilgub untuk Dua TPS dari Bawaslu Kaimana

KAIMANA, VK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaimana, telah menerima rekomendasi dari Bawaslu Kaimana, perihal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), yang akan dilaksanakan di dua TPS, yang ada di Kaimana.

Hal ini diakui oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaimana, Chandra Kirana, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (3/12/2024).

Chandra mengatakan bahwa,  rekomendasi tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Bawaslu Kaimana, Sitti Nurlih Indah Purwanti kepada KPU Kaimana, Senin (2/12/2024) pukul 00.45 Wit yang diterima olehnya didampingi koordinator divisi teknis KPU Kaimana, Zulfa Kamakaula.

“Ada dua TPS yang direkomendasikan oleh Bawaslu Kabupaten Kaimana, berdasarkan surat nomor 918/HK/K.PB-02/12/2024 perihal rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan,” jelas Candra kepada media ini di Kantor KPU Kaimana, Selasa (3/12/2024).

Pada intinya, kata Candra, dalam surat tersebut merekomendasikan pemungutan suara ulang terhadap TPS 1 Kampung Tugarni, Distrik Teluk Arguni Atas, Kabupaten Kaimana, untuk jenis pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur.

“Dan yang kedua TPS 01 Kampung Wosokuno, Distrik Yamor, Kabupaten Kaimana perlu dilakukan pemungutan suara ulang untuk jenis pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur serta Bupati dan wakil Bupati,” jelas Candra.

Setelah menerima rekomendasi dari Bawaslu Kaimana tentang pelaksanaan pemungutan suara ulang, KPU Kaimana langsung menindaklanjuti dengan mengkaji rekomendasi tersebut.

Dikatakan Candra Kirana hal yang pertama KPU lakukan yaitu sesuai dengan PKPU 15 Tahun 2024 terkait penyelesain masalah administrasi pemilihan Bupati maupun Gubernur,  maka KPU Kabupaten wajib mengkaji ulang rekomendasi dari Bawaslu dengan memperhatikan bukti-bukti yang dilampirkan oleh Bawaslu dalam lampirannya.

Usai mengkaji KPU akan menetapkan sebagai keputusan KPU sesegera setelah kajian dilakukan.

Candra mengatakan usai mengkaji rekomendasi Bawaslu Kaimana pihaknya akan menyusun sub tahapan terhadap PSU. Hal ini karena tidak dijabarkan dalam PKPU 3, dan berkoordinasi dengan KPU Papua Barat.

“Dalam rangka tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Kaimana, pada hari ini tanggal 3 Desember kami mengkaji rekomendasi tersebut. Kemudian kami membuat draft SK PSU,

lalu menyiapkan logistik PSU kemudian koordinasi dengan pihak keamanan serta pemberitahuan kepada stake holder terkait terhadap tindak lanjut rekomendasi yang diberikan Bawaslu,” ujarnya.

Sampai berita ini dinaikan Ketua Bawaslu Kaimana, Sitti Indah Nurliah Purwanti saat dihubungi wartawan via seluler belum memberikan tanggapan soal rekomendasi PSU oleh pihaknya. (edo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!