
KAIMANA, VK – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kaimana, Robi Daud Samangun menegaskan bahwa, sikap kritis yang sampaikan oleh DPRK Kabupaten Kaimana, bukan untuk mencari-cari kesalahan, tetapi lebih pada kritik yang positif dan membangun.
Hal ini disampaikan oleh Robi Daud Samangun ketika memberikan sambutan pembuka Rapat Paripurna DPRK Kaimana Masa Persidangan Kedua Tahun 2025 tentang Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kaimana Tahun Anggaran 2024, Jumat (11/4) di ruang sidang DPRK Kabupaten Kaimana.
“Dalam kedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, maka DPRK dan Kepala Daerah, memiliki kedudukan yang sama, dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, dengan tugas dan kewenangannya masing-masing,” ungkap Robi.

Menurutnya, meskipun kedudukan DPRK sebagai unsurs penyelenggara pemerintah daerah, namun dengan fungsi pengawasan yang dimiliki, maka DPRK akan tetap mengkritisi kinerja kepala daerah dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk terhadap LKPJ Kepala Daerah.
“Sehingga perlu kami tegaskan didalm forum yang terhormat ini bahwa, sikap kritis DPRK tersebut, tidaklah untuk mencari-cari kesalahan kepala daerah, akan tetapi semata-mata bertujuan agar, adanya fungsi control terhadap berbagai kebijakan yang diambil oleh kepala daerah, didalam penyelenggaraan pemerintah daerah, sehingga nantinya diperoleh formulasi perbaikan, dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah ditahun berikutnya, demi terwujudnya tata kelolah pemerintahan daerah yang bersih dan berwibawa, yang terbebas dari korupsi dan nepotisme,” pungkasnya. (edo)