Kejari Kaimana Naikkan Status Penyidikan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Sebesar Rp. 1 Miliar

KAIMANA,VK – Sejak tanggal 18 September 2023 yang lalu, Kejaksaan Negeri Kaimana melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) telah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana desa.

Kasus dugaan penyalahgunaan dana desa ini sudah bergulir sejak beberapa waktu yagn lalu, sejak ditempatkannya Kasie Pidsus baru di jajaran Kejaksaan Negeri Kaimana beberapa bulan yang lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Anton Markus Londa, SH, MH dalam press rilis yang dilaksanakan di ruang rapat Kejaksaan Negeri Kaimana, Jumat (22/9) mengatakan bahwa, kasus ini merupakan akumulasi dugaan yang terjadi sejak tahun 2018 yang lalu. Sehingga kasus yang coba ditangani ini adalah dugaan penyalahgunaan sejak tahun 2018 sampai tahun 2022.

Dari penyelidikan yang sudah dilakukan hingga saat peningkatan status penyidikan ini, potensi kerugian Negara yang diperkirakan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kaimana sebesar Rp. 1 Miliar.

“Kasus ini sudah ditangani beberaepa waktu yang lalu. Dan sejak tanggal 18 september kemarin, kami Kejaksaan Negeri Kaimana dengan seluruh jajaran memutuskan untuk meningkatkan status penanganan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan,” ungkapnya.

Kajari Anton juga mengatakan bahwa, pendalaman kasus ini sudah melibatkan banyak orang untuk dimintai keterangan. “Sampai dengan saat ini, terutama pada proses penyelidikan kasus ini, sudah tiga puluhan orang yang kita mintai keterangan. Masih sebatas pegambilan keterangan, dan bukan saksi yang diperiksa. Nanti kedepan setelah kasus ini dinaikkan statusnya kepenyidikan maka, tentunya kami sudah akan memanggil saksi untuk kami mintai keterangan,” pungasnya.

Anton juga berharap agar, kasus ini bisa diselesaikan dalam sisa tahun anggaran 2023 ini. “Mudah-mudahan dengan meningkatkan status penanganan kasus ini, tiga bulan kedepan ini sudah ada titik terang, dan sudah ditemukan tersangka atau siapa yang paling betanggung jawab dengan kasus ini,” ungkapnya.

Selain itu, karena kasus ini adalah terkait dengan pengelolaan dana desa maka, dinas terkait yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan BPKAD sebagai dinas teknis juga dimintai keterangannya terkait penanganan kasus penyalahgunaan dana desa yang diduga telah merugikan Negara sebanyak Rp. 1 Miliar. (edo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!