KAIMANA,VK – Kejaksaan Negeri Kaimana pada Selasa (28/11), bertempat di ruang media center, telah merilis perkembangan hasil penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan Arm Roll dan container sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kaimana, Tahun Anggaran 2022.
Dinaikkannya status penyelidikan ke status penyidikan ini, setelah dilakukan eksopse perkara terhadap hasil penyelidikan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi, dan terdapat alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status penyelidikan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan arm roll dan container sampah, pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kaimana.
“Kasus ini bermula dari temuan Jaksa Penyelidik Kejaksaan Negeri Kaimana bahwa, pada tahun anggaran 2022 terdapat indikasi terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengadaan arm roll dan container sampah, pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2022,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Anton Markus Londa, SH,MH dalam konferensi persnya.
Kajari Anton Londa juga menjelaskan bahwa, dari peyelidikan yang telah dilakukan, telah ditemukan fakta-fakta penyelidikan dan telah memenuhi minimal dua alat bukti yaitu hasil permintaan keterangan, surat dan petunjuk, serta telah cukup bukti terjadinya tindak pidana korupsi pengadaan 2 unit Toyota Arm Roll + Container sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2022, yang berindikasi menimbulkan kerugian Negara atau daerah.

Perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan yang ditemukan pada saat penyelidikan yakni; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Bab II, Pelaksanaan Pendapatan dan Belanja Negara; bagian keempat Pelaksanaan Anggaran Belanja. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman Penunjukkan Langsung Pengadaan Kendaraan Pemerintah di Lingkungan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya.
Sementara itu, penanganan perkara yang juga menimpa Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kaimana ini menunjukkan bahwa, Kejaksaan Negeri Kaimana, tengah dan terus memberikan atensi kepada penyalahgunaan keuangan daerah, terutama yang ada di Kabupaten Kaimana.
Dari data yang kami dapatkan, total alokasi anggara yang dialokasikan untuk pengadaan Arm Roll dan container sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kaimana ini sebesar kurang lebih Rp. 1,5 Miliar.
“Kami juga meminta kepada seluruh masyarakat Kaimana untuk tidak mengiyakan permintaan dari pihak manapun dengan mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Kaimana, untuk meminta sesuatu apapun, karena kami bersama jajaran Kejaksaan Negeri Kaimana, tidak melakukan hal tersebut. Kalaupun ada masyarakat yang kemudian mendapatkan telepon dari pesan dari oknum yang sengaja memanfaatkan kesempatan ini, agar segera melaporkan kepada kami,” pungkas Kajari Anton Londa.
Sementara itu, Kasie Pidsus Kejasaaan Negeri Kaimana, Ramli, SH menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Arm Roll dan Container sampah di Dinas LH Kabupaten Kaimana ini, tidak akan berpengaruh terhadap penanganan kasus dugaan korupsi pada dinas PMK yang saat ini masih terus berjalan. (edo)