KAIMANA, VK – Seperti yang sudah ditegaskan oleh Kapolres Kaimana, AKBP. Satria Dwi Dharma, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kaimana bahwa, penanganan perkara dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh MEP, akan ditangani secara professional, maka penanganan kasus dugaan pemerkosaan ini, sampai hari ini sudah naik tahap 1, atau penyerahan berkas perkara dari penyidik, kepada Jaksa Penuntut Umum.
“Untuk berkas perkara, kami sudah serahkan ke Kejaksaan Negeri Kaimana pada hari Rabu yang lalu, untuk kemudian berikutnya dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa. Apakah sudah lengkap, ataukah masih ada kekurangan. Kalau sudah lengkap berarti siap untuk p21,” ungkap Kasat Reskrim Kaimana, IPTU. Tri Adimasworo, S.Tr.K, SIK, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (15/4).
Kasat Dimas juga mengatakan, sesuai dengan pernyataannya sebelum Lebaran bahwa, kasus ini akan naik tahap 1 sesudah Lebaran. “Seperti yang kami sampaikan beberapa waktu yang lalu sebelum Lebaran bahwa, setelah Lebaran kami akan sesegera mungkin naikan ke tahap 1, karena kami pada prinsipnya, tetap melaksanakan proses penanganan perkara ini secara professional,” ujarnya.
Dirinya juga berharap agar, proses penanganan saat ini bisa berjalan dengan lancar, sehingga bisa secepatnya naik tahap 2.
“Kalau belum lengkap, maka nanti ada beberapa yang harus kita lengkapi. Tetapi kalau sudah P21, maka kita tinggal tunggu tahap 2-nya, yaitu; penyerahan tersangka dan barang bukti. Semoga, kalau lancar yah segera naik tahap 2. Tetapi kalaupun nanti ada yang harus kita lengkapi, maka kita akan lengkapi secepatnya,” pungkasnya. (edo)