Kasus MEP, JPU Keluarkan P18

KAIMANA, VK – Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh MEP, saat ini tengah berproses di Kejaksaan Negeri Kaimana, yaitu masuk dalam proses penelitian berkas perkara yang sudah diserahkan oleh penyidik Polres Kaimana, beberapa waktu yang lalu.

Hal ini disampaikan oleh Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Kaimana, Andika Esra Awoah, SH,MH ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (16/4).

“Perlu kami sampaikan kepada publik bahwa, pada saat ini, kami sudah menerima berkas perkara dari penyidik Polres Kaimana, sejak hari Rabu, tanggal 9 April yang lalu. Pada saat ini kami dalam masa penelitian berkas perkara. Kami memiliki waktu 14 hari. Namun demikian, pada hari ini juga, kami sudah menyatakan atau mengeluarkan surat P18, dalam artian kami mengembalikan berkas perkara kepada penyidik untuk dilengkapi. Secara formil kami surati. Namun secara non formil juga, kami senantiasa berkoordinasi dengan penyidik, baik via WA maupun saling bertemu juga,” ungkap Jaksa Andika.

Jaksa Andika juga mengatakan bahwa, secara garis besar berkasnya sudah menjelaskan dengan detail terkait perkara ini. Hanya saja menurutnya, ada beberapa point yang harus dilengkapi kembali oleh penyidik, untuk memperkuat pembuktian pada saat persidangan nanti, jika sudah naik tahapan sidang.

 

“Secara garis besar, berkas itu memang sudah tergambar, kapan dan dimana kejadiannya, terus siapa korbannya dan siapa pelakunya. Hasil visumnya juga ada. Namun demikian, untuk memperkuat pembuktian nanti dipersidangan, maka perlu ada beberapa petunjuk yang akan kami sampaikan kepada penyidik Polres Kaimana. Kalau bukan hari ini, maka besok kami kembalikan lagi berkasnya kepada penyidik. Jadi ada beberapa point yang harus dilengkapi,” ungkapnya.

Jaksa Andika juga mengatakan bahwa, karena perkara ini melibatkan anak, maka akan menjadi atensi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kaimana.

“Kami upayakan untuk perkara ini, karena kebetulan yang jadi Jaksanya juga saya, dan nanti yang akan sidang juga saya, jadi kami pastikan bahwa, untuk perkara ini menjadi atensi kami. Dan kami akan berusaha semaksimal mungkin agar cepat terselesaikan, dan proses sidangnya juga aman. Dan disatu sisi, kami berterima kasih dan mohon bantuan dari teman-teman media, untuk dapat mengawal kami, didalam pelaksanaan penanganan perkara ini,” pungkas Jaksa Andika. (edo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!