Inilah Petunjuk Teknis Pelaksanaan Wisata Hiu Paus di Kaimana

KAIMANA,VK – Hiu Paus adalah salah satu spesies ikan berbangsa besar yang juga dilindungi dan dieprhatikan oleh Pemerintah Pusat. Pasalnya, dari waktu ke waktu, habitat Hiu Paus semakin terancam keberadaannya didunia. Untuk itu, dalam rangka menjaga ekosistem dan habitat Hiu Paus ini tetap aman, maka pemerintah melalui Dirjen Pengelolaan Ruang Laut telah menerbitkan Surat Keputusan dengan Nomor 41 Tahun 2022, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Wisata Hiu Paus (Rhincodon typus).

Materi ini yang disampaikan pimpinan BLUD DKP Pengelolaan KKP Kaimana, Elly Auwe dalam kegiatan sosialisasi desiminasi hasil studi daya dukung pariwisata Hiu Paus yang dilaksanakan di Grand Papua Hotel, Kamis (14/9).

Dalam PP Nomor 60 tahun 2007 Pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa konservasi simber daya ikan adalah upaya perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan sumber daya ikan, termasuk ekosistem, jenis dan genetic untuk menjamin keberadaan, ketersediaan dan kesinambungannya, dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas dan keanekaragaman sumber daya ikan.

 Status perlindungan Hiu Paus pun dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri KP Nomor 18 Tahun 2013 tentang Perlindungan Penuh Hiu Paus. Perlindungan Ikan Hiu Paus (Rhoncodon typus) dengan status perlindungan penuh pada seluruh siklus hidupnya, termasuk bagian-bagian tubuhnya. Ada juga pengecualian yang diatur dalam surat keputusan menteri yaitu hanya diperbolehkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan.

Dari data yang disampaikan juga mengatakan bahwa, perkembangan terakhir memperliuhatkan telah berkembang wisata alam (ecotourism) tentang ikan Hiu Paus dibeberapa tempat dan dilaporkan secara ekonomi total, telah memberikan manfaat yang lebih besar, bila dibandingkan dengan penjualan ikan Hiu Paus hasil tangkapan.

Dalam surat keputusan Nomor 41 Tahun 2022, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Wisata Hiu Paus (Rhincodon typus) ini juga menetapkan standar-standar wisata Hiu Paus yakni antara lain wisatawan, operator wisata dan pemandu. Dari sisi wisatawan, seorang wisatawan harus memenuhi beberapa syarat seperti; pengisian formulir pelepasan tanggung jawab, kepemilikan sertifikasi selam bagi aktfitas selam, akses terhadap sarana dan prasarana serta akses terhadap fasilitas kesehatan. Begitu juga dengan operator wisata dimana beberapa syarat pun harus dipenuhi antara lain; kepemilikan ijin usaha, kepemilikan perahu, ketersediaan alat keselamatan dan keamanan serta ketersediaan fasilitas kesehatan. Khusus untuk pemandu juga beberapa standar yang harus dipenuhi antara lain; harus bersertifikasi kepemanduan wisata, sertifikasi sebagai guide snorkeling dan sertifikat selama minimal tingkat rescue.

Selain itu, seorang wisatawan khususnya pariwisata Hiu Paus harus memahami baik kode etik wisata Hiu Paus antara lain; tidak menggunakan lampu kilat kamera pada saat memotret, tidak boleh menggunakan scooter atau jetski, tidak menggunakan aksesories seperti gelang, kalung dan perhiasan lain, khususnya berbahan dasar logam, tidak melalukan kontak fisik dengan Hiu Paus (mengejar, menyentuh, menarik, menunggang), tidak membuat gerakan yang mengagetkan, bersuara keras atau mengganggu Hiu Paus, dilarang menggunakan tabir surya yang tidak ramah lingkungan, dilarang merokok diatas kapal, membuang sampah pada tempat yang sudah disediakan, menggunakan pakaian khusus aktifitas dalam air dan menyesuaikan adat istiadat setempat, mengatur jarak 3 meter dari sisi samping dan kepala, 4 meter dari sisi ekor dan tidak menghalangi arah Hiu Paus berenang, hanya diperbolehkan berada pada tali atau dapra yang telah disediakan bagi kegiatan snorkeling, kegiatan snorkeling dan kegiatan selam dibatasi maksimum 60 menit, kegiatan pengamatan dari perahu dibatasi maksimum 90 menit dan maksimum jumlah wisatawan setiap rotasinya (sesuai kajian daya dukung). (edo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!