KAIMANA, VK – “Saya menyampaikan ucapan selamat kepada para anggota DPRD Kabupaten/Kota yang telah dilantik pada hari ini. Rapat Paripurna DPRD Kabupaten/Kota dengan agenda khusus, pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/Kota hasil pemilihan umum tahun 2024, merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pelaksanaan pemilihan umum anggota DPRD, yang secara filosofis berkedudukan sebagai sarana demokrasi, yang dimaksudkan untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan pemerintahan NKRI,” ungkap Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Bupati Kaimana, Freddy Thie pada saat pelantikan anggota DPRD Kaimana periode 2024/2029.
Mendagri Tito juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh pihak penyelenggara yang terlibat, baik KPU, Bawaslu, DKPP, Pemerintah Daerah, Pihak Keamanan, media/pers, serta seluruh masyarakat yang telah berkolaborasi dan bekerja sama dengan segenap komponen bangsa, guna turut mensukseskan pelaksanaan pemilu dalam nuansa yang demokrastis, lancar dan damai.
Dirinya juga menyampaikan dua hal penting, yang sekiranya perlu untuk dicermati oleh para anggota DPRD yang baru saja dilantik. Pertama, secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintah Daerah, dimana karakter dari DPRD didalam kerangka negara kesatuan (unitaris), memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan lembaga legistlatif, di negara-negara federal, yang menganut pemisahan kekusaan negara secara absolut hingga ketingkat lokal dan reginal. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, meletakan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah.
Kedua, setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui partai politik. Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan pemilihan kepala daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan.
“Kondisi ini tentu menciptakan kondisi dimana, anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik. Namun demikian, yang perlu digaris bawahi bahwa, sebesar apapun kepentingan partai politik, asal saudara, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik diatas kepentingan pribadi maupun golongan. Disamping itu, perlu kami ingatkan pula bahwa, dalam menjalankan tugas, saudara diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas, seperti KPK, BPK, BPKP dan sebagainya,” ungkapnya. (edo)