Beri Perlindungan Sosial, Bawaslu Kaimana dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sorong, Teken MoU

KAIMANA, VK – BPJS  Ketenagakerjaan Cabang Sorong dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kaimana, telah menandatangani perjanjian kerjasama yang bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial bagi tenaga kerja pengawas pemilihan umum, di Kabupaten Kaimana.

Penandatanganan perjanjian ini dilakukan oleh Nasrullah Umar, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sorong, dan Siti Nurliah Indah Purwanti, perwakilan Bawaslu Kaimana.

Perjanjian ini mencakup program jaminan sosial ketenagakerjaan yang akan melindungi seluruh tenaga kerja Panwaslu Distrik, Panwaslu Kelurahan/Kampung, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Kaimana. Program yang dimaksud meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, yang akan memberikan perlindungan kepada para pengawas pemilu dalam menjalankan tugas mereka.

Dalam perjanjian ini, Bawaslu Kaimana berkomitmen untuk mendaftarkan seluruh tenaga kerja pengawas pemilu ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan memastikan bahwa data peserta yang diserahkan adalah akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. BPJS Ketenagakerjaan juga akan menyerahkan kartu peserta sebagai bukti kepesertaan yang dapat digunakan oleh para pengawas pemilu untuk mengakses layanan yang disediakan.

Perjanjian ini berlaku selama 4 bulan untuk Panwas Distrik dan seluruh staf Sekretariat Panwas Distrik Sekabupatren Kaimana, 3 Bulan untuk Panwas Kelurahan/Desa dan Satu bulan untuk Pengawas Tempat pemungutan suara dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan perlindungan sosial bagi tenaga kerja pengawas pemilu dapat terjamin, sehingga mereka dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih tenang dan fokus.

Oplus_131072

Kerjasama ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Dengan demikian, langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pelaksanaan pemilihan umum yang lebih transparan dan akuntabel di Kabupaten Kaimana. (edo)

  • Related Posts

    Kasus PMK Kaimana, JPU Ajukan Kasasi

    KAIMANA, VK – Pasca putusan banding pada tingkat Pengadilan Tinggi Papua Barat, terkait Kasus Dugaan Korupsi yang terjadi pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Kaimana, beberapa waktu yang lalu.…

    Kekerasan Anak di Kaimana Tahun 2024 Sebanyak 90 Kasus

    KAIMANA, VK – Jika dibandingkan dengan angka kekerasan terhadap anak di Kabupaten Kaimana, yang terjadi ditahun 2023, maka tahun 2024, tingkat kekerasan terahadap anak mengalami peningkatan. Kondisi ini tentunya harus…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Kasus PMK Kaimana, JPU Ajukan Kasasi

    • By admin
    • April 19, 2025
    • 105 views
    Kasus PMK Kaimana, JPU Ajukan Kasasi

    Kekerasan Anak di Kaimana Tahun 2024 Sebanyak 90 Kasus

    • By admin
    • April 18, 2025
    • 323 views
    Kekerasan Anak di Kaimana Tahun 2024 Sebanyak 90 Kasus

    Kasus MEP, JPU Keluarkan P18

    • By admin
    • April 16, 2025
    • 327 views
    Kasus MEP, JPU Keluarkan P18

    Buka Manasik Haji Tahun 2025, Ini Harapan Bupati Hasan Achmad

    • By admin
    • April 16, 2025
    • 203 views
    Buka Manasik Haji Tahun 2025, Ini Harapan Bupati Hasan Achmad

    36 Calon Jemaah Haji Kaimana, Siap Diberangkatkan 18 Mei Mendatang

    • By admin
    • April 16, 2025
    • 65 views
    36 Calon Jemaah Haji Kaimana, Siap Diberangkatkan 18 Mei Mendatang

    Kasus MEP Naik Tahap I, Penyerahan Berkas ke JPU

    • By admin
    • April 15, 2025
    • 666 views
    Kasus MEP Naik Tahap I, Penyerahan Berkas ke JPU
    error: Content is protected !!