Anak Putus Sekolah di Kaimana ini Akhirnya Diamankan Karena Mencuri

KAIMANA,VK – Seorang remaja berinisial PRJ yang berusia kurang lebih 16 tahun, yang juga merupakan anak putus sekolah di salah satu SMP di Kabupaten Kaimana, berhasil diamankan oleh personil Sat Reskrim Polres Kaimana beserta barang hasil curiannya, pada Rabu (6/12) kemarin dirumahnya.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kaimana, AKBP. Gadug Kurniawan, SIK.MH melalui Kaur Bin Ops IPDA Nico Imbiri didampingi Kasi Humas Polres Kaimana, IPDA Daniel Kewetare dan Kanit I Pidum, Bripka Alfonsius Thomas Mbete dalam konferensi pers yang digelar di ruangan reskrim Polres Kaimana, Kamis (7/12).

PRJ ini diamankan dengan sejumlah barang bukti yaitu hasil curian berupa; HP Samsung Galaxy S23 Ultra, 1 unit tablet /Tab Samsung Galaxy SSE, 1 buah tas merek REI, 1 unit Charger Handphone Samsung, 1 unit Power Bank merek Samsung, 1 buah kotak handphone merek Samsung dan 1 unit sepeda merek TANGO warna hitam.

Awalnya, Rabu (6/12), korban Eko Kusuma Goo yang tinggal di kos dengan alamat Jl. Utarum Air Merah, pada saat sebelum tidur malam, kurang lebih pukul 01:13 WIT, meninggalkan hp dalam kondisi dicas. Pada pagi harinya, kurang lebih pukul 07:00 WIT, korban bangun dari tidur dan melihat handphone dan tablet miliknya sudah tidak berada pada tempatnya. Atas kejadian tersebut, korban mendatangi polres Kaimana dan melaporkan kejadian tersebut, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Hasil curiannya berupa handphone, sempat dijual kepada ayah dan ibunya dengan beralasan bahwa hp dan tablet tersebut adalah milik temannya yang akan segera bepergian keluar Kaimana. Ayahnya pelaku yang juga adalah sebagai saksi, sempat ditawarkan handphone oleh anaknya (pelaku). Namun ayahnya mengatakan bahwa dia tidak memiliki uang untuk membeli barang tersebut. Akhirnya handphone hasil curian tersebut dijual kepada ibunya dengan harga Rp. 250.000,-.

Sementara barang bukti berupa sepeda dengan merek Tango ini milik Zem Duma, yang harga belinya mencapai Rp. 1.800.000,- ini, sedang  dalam kondisi rusak yang disimpan korban dibelakang rumah. Belum sempat dibawa kebengkel keesokan harinya, sepeda tersebut telah raib. Zen Duma akhirnya mendatangi Polres Kaimana setelah mendengar bahwa sepeda beserta pelaku sudah diamankan di Polres Kaimana, untuk memastikan bahwa itu adalah benar-benar sepedanya.

“Bedasarkan keterangan korban, sepedanya itu akan diperbaiki, sehingga dia melepaskan ban belakang. Namun saat bangun pagi, sepeda korban sudah tidak ada pada tempatnya. Harga sepeda tersebut kurang lebih satu juta delapan ratus ribu rupiah,” ungkap Imbiri.

Sementara itu, dugaan pasal pencurian yang disangkakan yakni; Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang system peradilan pidana anak atau Sub pasal 362 KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang system peradilan pidana anak dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku PRJ masih ditahan di Mapolres Kaimana guna menjalani proses hukum selanjutnya. (edo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!