KAIMANA, VK – Setelah mendapatkan petunjuk dari Bidang Pembinaan Hukum Polda Papua Barat, maka Polres Kaimana melalu unit Propam, telah melaksanakan sidang kode etik untuk Briptu MEP, atas kasus dugaan ruda paksa yang saat ini tengah viral di Kaimana. Sidang kode etik POLRI ini dilaksanakan di aula Endra Dharmalaksana, Senin (10/3).
Sidang ini dihadiri oleh Wakapolres Kaimana, selaku Ketua Komisi, didampingi oleh Kabag SDM Polres Kaimana selaku Wakil Ketua dan Kabag Ops Polres Kaimana selaku anggota komisi kode etik Polres Kaimana.
Sidang yang dilaksanakan mulai pukul 12:00 WIT hingga pukul 15:30 WIT ini, berjalan lancar. “Untuk materi sidang, sebagaimana laporan polisi yang sudah dibuatkan tertanggal 20 Februari 2025,” ungkap Kasie Propam Polres Kaimana, IPDA Ronny Sabandar, ketika dikonfirmasi di Kaimana, Selasa (11/3).
Sementara itu, sejumlah saksi juga dihadirkan dalam sidang kode etik Briptu MEP ini, antara lain; 2 orang saksi yang juga adalah korban ruda paksa, 2 saksi dari Dinas P3A Kabupaten Kaimana, 2 personil Pos Polisi Pasar Baru, dan 1 penyidik serta 2 penyidik pembantu, kasus dugaan ruda paksa yang diduga dilakukan oleh Briptu MEP.

“Untuk hasil putusan sidangnya, ada dua sanksi yang dikenakan kepada yang bersangkutan yaitu berupa sanksi etika dan juga sanksi adminsitratif. Kalau untuk sanksi etika ini yaitu apa yang dilakukan oleh Briptu MEP ini dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi adminsistratif berupa, diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas POLRI. Sesuai dengan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 bahwa, yang bersangakutan Briptu MEP diberikan ruang untuk mengajukan banding,” ujar IPDA Ronny.
Selain itu, kasus dugaan ruda paksa yang diduga dilakukan oleh Briptu MEP, saat ini masih dalam tahapan penyidikan, oleh penyidik Polres Kaimana. (edo)