MEP Dipecat Dengan Tidak Hormat Dari Anggota POLRI

KAIMANA, VK – Bertempat di aula Polres Kaimana, telah dilaksanakan sidang kode etik terhadap MEP, yang saat ini tengah diterpa kasus dugaan pemerkosaan anak dibawah umur di Kaimana. Sidang kode etik ini digelar, Senin (3/2) dan dihadiri sejumlah pihak terkait.

Sidang yang digelar mulai pukul 09:00 WIT – 14:30 WIT ini dengan sejumlah materi sidang yang disidangkan antara lain; kasus penelantaran anak dan istri, kasus penganiayaan dan juga kasus perzinahan yang dilakukan oleh MEP.

“Seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya tentang sidang kode etik terhadap MEP ini, dan kemarin kami sudah sidangkan. Materinya terkait dengan penelantaran keluarga, istri dan anak, penganiayaan dan juga kasus perzinahan yang dilakukan oleh MEP. Sidang kemarin juga bisa terlaksana setelah kami mendapatkan pendapat dan saran hukum dari pembinaan hukum Polda Papua Barat,” ungkap Kasie Propam Polres Kaimana, IPDA Ronny Sabandar, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (4/2).

Dirinya juga menjelaskan bahwa, sidang kode etik kemarin itu, ada dua sanksi yang dikenakan terhadap MEP yakni sanksi etika dan sanksi administrative, yang dituangkan melalui surat keputusan yakni; Putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, Nomor : PUT KKEP / 01 / III / 2025 / Propam tertanggal 3 Maret 2025.

“Untuk putusan sidang kemarin itu, ada dua sanksi yang dikenakan yaitu sanksi etika dimana dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi adminsitrasi yaitu MEP diberhentikan dengan tidak hormat dari anggota POLRI. Tetapi sesuai dengan aturan, yang bersangkutan ini mempunyai hak dan diberikan ruang untuk mengajukan banding,” jelasnya.

Sementara itu, terkait dugaan kasus pemerkosaan anak dibawah umur yang dilakukan oleh terduga pelaku MEP, IPDA Ronny mengatakan bahwa, sampai saat ini belum ada petunjuk dari pembinaan hukum Polda Papua Barat.

“Yang bersangkutan, saat ini masih dalam proses pengamanan selama 30 hari kedepan. Kemudian untuk kasus rudapaksa sendiri, itu kami belum sidangkan. Walaupun berkasnya sudah lengkap, tetapi kami masih harus menunggu petunjuk dari bagian pembinaan hukum Polda Papua Barat. Kalau dalam waktu dekat, jika sudah ada PSH-nya yang dikirim dari Polda Papua Barat, maka saya pastikan, besok akan kami sidangkan,” tegasnya.

Kasie Propam Polres Kiamana, IPDA Ronny Sabandar

Dirinya juga berharap kepada seluruh anggota Polres Kaimana lainnya, untuk menghindari pelanggaran kode etik, sehingga tidak menemui masalah atau diberhentikan dengan tidak hormat dari anggota POLRI, seperti yang dialami oleh MEP saat ini.

“Harapan kami kepada seluruh masyarakat Kaimana, jika menemui ada persoalan yang melibatkan oknum anggota kepolisian, khususnya Polres Kaimana, untuk tidak segan-segan melaporkan kepada kami. Kami juga berharap kepada seluruh anggota Polres Kaimana untuk selalu menghindari pelanggaran etika, disiplin. Kalau memang tidak bisa buat prestasi, minimal jangan buat pelanggaran,” pungkasnya. (edo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!