KAIMANA, VK – Setelah dijemput oleh tim penyidik Polres Kaimana di Seram Bagian Barat, dan tiba di Kaimana, Sabtu (1/3) yang lalu, MEP langsung menjalani serangkaian pemeriksaan, terkait kasus ruda paksa yang dilakukannya beberapa waktu yang lalu. Hal ini dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Kaimana, AKP. Boby Rahman, S.Tr.K, SIK, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (4/3).
“Jadi, setelah kepulangan terduga pelaku pada hari Sabtu tanggal 1 Maret yang lalu, yang bersangkutan langsung menjalani serangkaian pemeriksaan. Kami sudah periksa dan yang bersangkutan sudah memberikan keterangan. Untuk kasus ini juga kami sudah melaksanakan gelar perkara, dan dari hasil serangkaian penyelidikan, bahwa kami sudah kantongi sejumlah barang bukti untuk meyakinkan bahwa, perkara ini sudah bisa ditingkatkan ke status penyidikan,” ungkap Kasat Bobby.
Kasat Bobby juga mengatakan bahwa, pada Rabu (5/3) besok, akan dilakukan sidang penetapan status terduga pelaku ke tersangka. “Besok kalau tidak ada halangan, kami akan lakukan sidang penetapan status yang bersangkutan sebagai tersangka atas kasus ini,” ungkapnya.
Dirinya juga menyebutkan bahwa, saat ini, penyidikan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan, dalam minggu ini, berkas perkara ini sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Kaimana.
“Surat untuk penyidikannya kemarin sudah diterbitkan, dan sekarang ini, proses penyidikan sudah berjalan. Kalau tidak ada halangan, maka dalam waktu satu dua hari kedepan, berkasnya sudah kami kirimkan ke Kejaksaan Negeri Kaimana untuk paroses selanjutnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Boby juga mengatakan bahwa, pendampingan psikologi terhadap korban juga sudah dilaksanakan. “Seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya bahwa, pendampingan psikologi dari ahli psikologi, juga sudah kami laksanakan. Ahli psikologi kami datangkan dari Fakfak. Kemungkinan besar, dinas P3A akan terus memantau perkembangan psikologi dari dua korban ini, dari waktu ke waktu,” pungkasnya. (edo)