Gugurkan Putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi PB Vonis Bebas Tiga Terdakwa PMK

KAIMANA, VK – Kasus PMK yang sejak beberapa waktu terakir menjadi sorotan publik Kaimana akhirnya diputuskan dalam persidangan pada tanggal 5 November 2024 yang lalu. Putusan pengadilan tipikor ini dengan ancaman hukuman yang sama untuk tiga orang terdakwa, dengan hukuman pengembalian kerugian negara dengan nominal yang bervariasi antara ketiga terdakwa ini.

Namun demikian, Pengadilan Tinggi Papua Barat dalam amar putusannya, tertanggal 26 Februari 2025, setelah memeriksa berkas pekara tiga terdakwa yaitu AMP, NO dan SPS, menyatakan bahwa membebaskan ketiga terdakwa ini atas tuduhan dan tuntutan yang dilayangkan olej JPU yang diputuskan dalam persidangan 5 November yang lalu.

Dalam amar putusan ini, menyatakan bahwa, tiga terdakwa AMP, NO dan SPS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, dalam dakwaan Primair maupun dalam dakwaan Subsudair, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Sementara itu pasca Putusan Pengadilan Tinggi Papua Barat ini, kuasa hukum terdakwa, Mahatir Rahayaan, SH ketika dikonfirmasi di Kaimana, Kamis (27/2) menyatakan bahwa pihaknya dan kliennya merasa putusan ini adalah suatu putusan berdasarkan keadilan.

“Kalau kita cermati putusan dari pengadilan tinggi Papua Barat itu, pada pokoknya itu, setelah pengadilan tinggi membaca pokok perkara pada pengadilan negeri. Memang benar juga, karena faktanya, pada saat sidang di pengadilan negeri itu, terdakwa sama sekali tidak pernah menyatakan bahwa mereka melakukan tindak pidana korupsi. Bahkan dalam kita punya eksepsi dan pledoi itu, sudah dinyatakan lebih tegas. Pertama, tidak ada unsur mensrea niat jahatnya. Karena mereka melakukan tahapan atau kegiatan sesuai dengan apa yang termuat di dalam aturan. Dan betul bahwa, ada kegiatan pelantikan kepala kampung sebanyak 84 kampung di Kaimana, dan itu berjalan,” ungkapnya.

Mahatir juga mengatakan bahwa, kasus ini tidak dibuktikan secara terperinci atau sepsifik terkait kerugian negara. Menurutnya, kerugian negara yang dibeberkan, bertitik tolak dari total los atau dihitung secara keseluruhan. “Tetapi, kerugian utuh itu tidak dijabarkan. Sehingga menurut kami dari kuasa hukum, tidak ada tindak pidana bagi yang bersangkutan. Tidak ada saksi atau orang yang menyaksikan bahwa, mereka ini melakukan korupsi dan dinikmati oleh terdakwa. Suka tidak suka, yang Namanya tindak pidana korupsi itu, yang harus dibuktikan dipersidangan adalah niat jahatnya. Dan itu harus bersifat pasti. Tidak bisa bersifat kabur,” ungkapnya.

Mahatir juga mengatakan bahwa, keberatan mereka ini disampaikan melalui eksepsi yaitu hal-hal yang masih bersifat kabur. “Waktu dipengadilan negeri itu, kita juga hadirkan dua saksi ahli, satu saksi ahli keuangan dan satunya lagi saksi ahli yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Dan Prof Dadang, yang merupakan salah satu saksi ahli menyatakan bahwa, sebenarnya kerugian negara itu, harus dihitung secara detail dan harus bisa dibuktikan. Harus ada angka pasti,” ujarnya.

Terkait dengan putusan pengadilan tinggi Papua Barat yang menyatakan bahwa terdakwa segera dibebaskan dari tahanan saat ini, lanjut Mahatir, JPU harus tunduk pada putusan pengadilan tinggi Papua Barat dan harus segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan.

“Kita harus hormati bahwa putusan pengadilan tinggi Papua Barat sudah keluar seperti ini dan entah nanti langkah hukum apa yang dilakukan oleh kejaksaan, itu merupakan hak hukum mereka. Tetapi kami dari klien dan keluarga merasa bersyukur atas putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Papua Barat. Andai kata Kejaksaan tidak melakukan upaya kasasi, berarti kejaksaan harus tunduk dan patuh terhadap isi putusan Pengadilan Tinggi Papua Barat. Maka dari itu juga, saat ini, ketiga klien kami harus sudah keluar. Karena dalam amar putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan tinggi, pada pokoknya adalah memerintahkan untuk mereka dikeluarkan dari tahanan setelah pembacaan putusan ini. Artinya tidak ada alasan hukum, mereka ditahan lagi sejak ada putusan pengadilan tinggi,” tegas Mahatir. Mahatir juga menegaskan bahwa, jika ada upaya hukum yang dilakukan oleh JPU melalui kasasi, pihaknya akan mengikuti upaya hukum yang diambil oleh kejaksaan. “Terlepas dari kejaksaan mau mengambil upaya hukum lebih lanjut misalnya, tetapi ketiga orang ini harus keluar dulu. Karena dia tidak bilang dalam keadaan ketika sudah berkekuatan hukum tetap, tetapi setelah putusan pengadilan tinggi ini dibacakan. Terdakwa ini, tidak terbukti secara sah, melakukan tindak pidana korupsi setelah pengadilan tinggi memeriksa berkas perkara, sehingga dia menggugurkan keputusan yang ada di pendalian negeri,” pungkasnya. (edo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!