Diluar Kasus Pemerkosaan,  Ini Beberapa Pelanggaran Kode Etik yang Dilakukan MEP

KAIMANA, VK – Terduga pelaku pemerkosaan anak dibawah umur di Kaimana, yang juga adalah salah satu anggota polisi berinisial MEP yang sedang viral saat ini, ternyata sudah direncanakan oleh Propam Polres Kaimana, untuk menyidangkan yang bersangkutan. Sidang yang sudah direncanakan dan dijadwalkan akan dilaksanakan dalam Minggu ini, terhadap beberapa pelanggaran kode etik, yang dilakukan oleh yang sudah bersangkutan.

Hal ini ditegaskan oleh Kasie Propam Polres Kaimana, IPDA Ronny Sabandar ketika dikonfirmasi pada saat konferensi pers kasus pemerkosaan anak dibawah umur di Kaimana, Senin (24/2).

“Terkait dengan Briptu MEP ini, yang bersangkutan ini, memang untuk sementara ini, kami sudah proses. Proses yang kami lakukan adalah proses terhadap pelanggaran kode etik yang sudah dilakukan oleh yang bersangkutan. Dan memang kami sudah rencana, dalam minggu ini kami akan sidangkan yang bersangkutan, terhadap perbuatan yang melanggar kode etik yang sudah dilakukan oleh yang bersangkutan,” ungkap IPDA Ronny.

IPDA Ronny juga menjelaskan bahwa ada beberapa kode etik yang sudah dilanggar oleh terduga pelaku pemerkosaan ini sebelumnya, termasuk laporan pidana.

“Untuk wujud perbuatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan ini, memang ada beberapa yang sudah dilakukan secara pidana, pertama terkait dengan penelantaran keluarga. Terus ada juga laporan polisi terkait dengan dugaan penganiayaan. Dan yang paling terakhir itu ada pelecehan tetapi tidak dilaporkan, tetapi kami tetap proses secara internal. Dan dalam waktu dekat akan kami sidangkan yang bersangkutan,” pungkasnya. (edo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!