Asisten II Setda Kaimana Berharap Penerima Bantuan Beasiswa Paham Perbup Nomor 17 Tahun 2024

KAIMANA, VK – Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana, dari waktu ke waktu terus memberikan perhatian terhadap dunia pendidikan termasuk pemberian bantuan beasiswa bagi mahasiswa-mahasiswi Kaimana, yang saat ini tengah mengikuti perkuliahan diperguruan tinggi yang tersebar dibeberapa wilayah di Indonesia.

Bantuan beasiswa yang diberikan oleh pemerintah ini diharapkan untuk dapat meringankan beban biaya perkuliahan, tetapi juga untuk memotiovasi mahasiswa agar dapat menyelesaikan perkuliahannya tepat waktu.

Terkait dengan pemeberian bantuan beasiswa dari pemerintah daerah Kabupaten Kaimana ini, pemerintah daerah Kaiman telah menerbitkan Peraturan Bupati Kaimana Nomor 17 Tahun 2024 tentang pedoman pemberian bantuan biaya pendidikan dan beasiswa bagi mahasiswa Kaimana.

Untuk itu, penerima bantuan ini diharpakan untuk mampu memahami baik isi dari peraturan bupati Kaimana tersebut. Pemerintah daerah Kaimana juga berharapa agar dana yang sudah diberikan ini dapat dipergunakan dengan baik, dan juga dapat membuat pertanggungjawaban pengunaan dana beasiswa ini.

“Saya ingin menyampaikan kepada adik-adik semua bahwa, pemerintah daerah melalui dinas pendidikan pemuda dan olah raga, kita punya peraturan bupati terkait dengan pemberian bantuan studi. Beberapa waktu yang lalu, dinas terkait sudah melakukan sosialisasi kepada adik-adik dibeberapa kota studi tersebut. Kiranya ini dapat dipergunakan dengan baik, sehingga dapat membantu adik-adik dalam proses perkuliahan,” ungkap Asisten II Setda Kaimana, Dedi Ombaier ketika membuka kegiatan dialog kepemudaan oleh SEMAK Makassar beberapa waktu yang lalu di gedung pertemuan Krooy Kaimana.

Sementara itu, maksud dari peraturan bupati nomor 17 Tahun 2024 ini adalah; untuk memberikan motivasi dan dorongan kepada mahasiswa Kaimana untuk terus meningkatkan prestasi akademik, membantu meringankan beban biaya pendidikan, bagi mahasiswa yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi.

Selain maksud diatas, ada tujuan dari dari peraturan bupati ini yaitu; meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang memiliki daya saing dan kompetitif, menghidupkan harapan dan motivasi bagi mahasiswa dan tenaga profesi, kurang mampu, berprestasi untuk menempuh pendidikan dijenjang pendidikan tinggi. (edo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!