KAIMANA, VK – Bertempat di lapangan Kejaksaan Negeri Kaimana, Kamis (23/1/2025) kurang lebih pukul 07:00 WIT, telah dilaksanakan apel pencananganan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Pencanangan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Onneri Khairoza, SH,MH, para kasie dan kasubagbin, serta para pegawai dan PPNPN dilingkungan Kejaksaan Negeri Kaimana.
Usai Apel integritas penguatan komitmen bersama pembangunan Zona Integritas WBK dan WBBM ini, acara dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas oleh seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Kaimana, sebagai symbol komitmen bersama, dalam menjalankan prinsip-prinsip good governance.
Dalam apel ini juga dilakukan penyematan selempang agen perubahan pada dua orang pegawai Kejaksaan Negeri Kaimana. Agen perubahan harus dapat meangubah system dan tata kelola pemerintah menjadi lebih baik. Apel diakhiri dengan pelepasan bola zona integritas WBK Kejaksaan Negeri Kaimana tahun 2025 dan dialog interaktif dengan wartawan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana saat dikonfirmasi usai apel pencanangan mengatakan bahwa, tujuan dari Zona Integritas WBK dan WBBM ini adalah untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, serta untuk meningkatkan kualitas layanan publik.

“Zona integritas WBK dan WBBM ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang dicanangkan oleh pemerintah, guna meningkatkan lembaga yang bersih, efektif, efisien dan responsive terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan pencanangan ini, Kejaksaan Negeri Kaimana berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, mengeliminasi potensi praktik korupsi dan kolusi dilingkungan kerja, meningkatkan kualitas pelayanan publik dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan,” ungkapnya.
Sementara itu, ada enam area perubahan dalam WBK/WBBM dalam mendukung pencapaian zona integritas, yang menjadi fokus Kejaksaan Negeri Kaimana antara lain; manajmen perubahan, penataan tata laksana, penataan system manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan dan peningkatan pelayanan publik. (edo)