KAIMANA, VK – Sampai saat ini, dugaan kasus korupsi yang terjadi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kaimana, masih terus bergulir. Sampai saat ini juga, status penanganan perkara ini masih dalam tahap penyidikan sejak akhir 2024 yang lalu. Walaupun sudah lama bergulir kasus ini, namun karena terkendala pada minim SDM dan beberapa agenda nasional, termasuk agenda pemilu yang harus dilaksanakan, sehingga tahun 2025 ini, kasus ini mulai ditingkatkan kembali penanganannya.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Onneri Khairoza,SH,MH ketika dikonfirmasi di Kantor Kejaksaan Negeri Kaimana, didampingi para Kasie Kejaksaan Negeri Kaimana, Kamis (23/1/2025).
“Kita sudah melakukan beberapa hal didalam penanganan perkara tersebut, dan kita berharap, dalam waktu secepatnya akan kami tingkatkan statusnya. Nanti kita akan sampaikan kepada teman-teman wartawan ketika sudah naik statusnya,” ungkap Kajari Onneri.
Sementara itu, Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Kaimana, Ramli Amanah ketika dikonfirmasi di Kantor Kejaksaan Negeri Kaimana mengatakan bahwa, sejak kasus ini bergulir di Kejaksaan Negeri Kaimana, kurang lebih sudah ada 15 saksi yang sudah diperiksa atau diambil keterangannya, baik dari Kabupaten Kaimana, maupun dari luar Kabupaten Kaimana.
“Terkait dengan kelanjutan atau sikap yang kami ambil terkait penanganan perkara di dinas lingkungan hidup, sesuai dengan arahan dari pimpinan, tim kami sudah mengambail sikap. Dan mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, kami akan tingkatkan ke status berikutnya. Sampai sejauh ini, terkait dengan pemeriksaan, sudah ada 15 saksi yang kita ambil keterangannya, baik yang berasal dari instansi Dinas Lingkungan Hidup, maupun dari pihak luar. Saksi-saksinya sudah kami periksa, dan akan kami pelajari lagi, apakah dari saksi-saksi yang ada ini, perlu kami lakukan pendalaman lagi atau tidak,” ungkap Kasie Pidsus Ramli. Sementara itu, terkait dengan dugaan kerugian Negara, sampai saat ini masih dalam proses keterangan ahli. Selain itu, dugaan korupsi yang dilakukan ini, terkait dengan pengadaan truk ambrol sebanyak 5 unit, yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah direncanakan sebelumnya. (edo)