KAIMANA, VK – Mahkamah Konstisusi (MK) resmi menerima pendafaran gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Kaimana . Seperti yang dilansir dari laman website resmi MK mkri.id, bahwa pengajuan permohonan sengketa ini diterima pada Rabu (11/12/20214) pukul 16:43:14 WIB.
Sengketa Pilkada Kaimana ini dilayangkan oleh Freddy Thie – Sobar Somat Puarada sebagai pemohon dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaimana sebagai termohon, secara resmi telah di daftarkan di kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, sesuai dengan Akta Pengajuan Permohonan Elektronik (AP3) dengan Nomor: 257/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Kuasa hukum pemohon, Ahmad Matdoan, SH dalam press releasesnya mengakui hal ini. “Benar bahwa, pada hari ini , 11 Desember 2024, sekitar pukul 09:00 WIB, permohonan penyelesaian perselisihan Hasil Pemilihan Kabupaten Kaimana, resmi didaftarkan pada kepaniteraan Mahkamah Konstitusi. Untuk itu, kami mohon doa dari seluruh masyrakat Kaimana pada umumnya dan khususnya pendukung BERKAT, atas perjuangan melawan kejahatan demokrasi yang terjadi di Kaimana ini,” ungkap Matdoan.
Sebagaimana diketahui bersama bahwa, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaimana telah menetapkan hasil pleno rekapitulasi perhitungan hasil pemilihan pada Sabtu (7/12/2024) yang lalu.
“Sesuai dengan aturan main di MK bahwa, pengajuan permohonan sengketa, paling lama tiga hari kerja dihitung sejak tanggal penetapan hasil oleh KPU Kaimana. Oleh karena hari Sabtu adalah bukan hari kerja, maka penghitungan hari kerja, dimulai dari hari Senin 9 Desember 2024 dan berakhir hari ini, Rabu 11 Desember 2024, pukul 24:00 WIT. Dengan demikian maka, pendafaran permohonan untuk Kabupaten Kaimana masih dalam kurun waktu batas pengajuan permohonan,” jelas Matdoan.
Matdoan juga menjelaskan bahwa, dalam permohonan yang diajukan, pihaknya telah menjelaskan secara rinci terkait semua dugaan pelanggaran yang terjadi di Kaimana, yang menurutnya dilakukan secara terang benderang.

“Dalam keterangan yang kami masukkan, bahwa secara terang-terangan semua pelanggaran yang dilakukan di Kaimana. Terlihat cukup jelas pelanggaran cukup serius dan signifikan terjadi. Secara garis besar, kami membagi atas tiga jenis pelanggaran. Pertama, pelanggaran adminsitrasi. Kedua, pelanggaran TSM. Ketiga, pelanggaran oleh penyelenggara pemilu. Kami menyampaikan pelanggaran pemilihan yang diatur dalam undang-undang, semuanya terjadi di Kaimana. Sehingga dugaan kami, pelanggaran yang terjadi di Kaimana dianggap sempurnah,” jelas Matdoan.
Lanjut Matdoan, konsen mereka tidak pada pelanggaran yang sifatnya kuantitatif atau selisih hasil, akan tetapi pada pelanggaran yang sifatnya kualitatif, yang berpengaruh terhadap hasil yang diperoleh.
“Atas dasar itu, maka permintaan kami sudah sangat jelas. Kami meminta agar Paslon Nomor Urut 1 didiskualifikasikan atau dilakukan pemilihan ulang,” pungkas Matdoan. (edo)