KAIMANA, VK – Setelah melalu pleno yang cukup panjang, Sabtu (7/12/2024), akhirnya hasil perolehan suara pilkada Kabupaten Kaimana pun ditetapkan oleh KPU Kabupaten Kaimana.
Namun, saksi dari pasangan nomor urut 2 yaitu BERKAT (Freddy Thie – Sobar Somat Puarada) tidak bersedia untuk menandatangani hasil yang telah ditetapkan oleh KPU Kaimana. Saksi dari pasangan calon nomor urut 2 ini hanya menerima hasil pleno perolehan suara tingkat kabupaten. Berita acara hasil rapat pleno hanya ditanda tangani oleh saksi pasangan calon nomor urut 1 Hasan Achmad – Isak Wariensi.
La Budi selaku saksi pasangan calon nomor urut 2, ketika dikonfirmasi diGranda Papua Hotel usai pleno mengatakan bahwa, saksi nomor urut 2 tidak mau menandatangani hasil perhitungan perolehan suara, karena pihaknya merasa dirugikan setelah melihat proses dari TPS hingga tingkat KPU Kabupaten yang tidak dilaksanakan dengan baik.
“Memang kami dari paslon nomor urut 2, tidak menerima hasil pemilukada tahun ini. Kami melihat, proses yang dimulai dari TPS sampai dengan tingkat KPU ini, kami merasa dirugikan. Banyak proses yang harusnya dilaksanakan, namun tidak dilaksanakan tahapannya. Ada juga hal-hal yang sangat merugikan yang disampaikan oleh PPD kepada KPPS, khususnya di Distrik Kaimana dalam bimteknya, berkaitan dengan penggunaan alat coblos,” ungkap La Budi.

Ia juga menegaskan bahwa, arahan dari PPD kepada KPPS pada bimtek dan persoalan-persoalan lain yang terjadi selama proses pemilihan, akan dibawa ke MK untuk proses lebih lanjut.
“Kami merasa dirugikan. Ini yang akan kami kejar dankami akan melanjutkan proses ini di MK,” tegasnya. (edo)