KPU Kaimana Akan Tetapkan Paslon Terpilih, Jika Tiga Hari Pasca Pleno Pentapan Hasil, Tidak ada Gugatan ke MK

KAIMANA, VK – Penetapan peroleh suara Pilkada Kabupaten Kaimana sudah dilaksanakan pada Sabtu (7/12/20214) kemarin, dan sesuai dengan aturan maka KPU diberikan waktu selama tiga hari baru bisa menetapkan pasangan calon terpilih untuk Kabupaten Kaimana, jika tidak ada gugatan ke MK oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaimana, Chandra Kirana ketika dikonfirmasi di Grand Papua, Sabtu (7/12/2024).

“Untuk jenis pemilihan bupati dan wakil bupati ditingkat kabupaten, setelah kita selesai rekap, kita tetapkan dalam surat keputusan, dan SK inilah yang akan dijadikan sebagai dasar bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk bersengketa, kalau misalnya ada, terkait keputusan KPU Kabupaten ini,” ungkap Chandra.

Chandra juga mengatakan bahwa, ruang-ruang yang diberikan Negara sudah diatur dalam regulasi-regulasi yang ada.

“Dan ruang itu jelas ada. Dan kalaupun mislanya Bawaslu merekomendasikan, kitajuga tetap jalan, karena ada keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa, apabila rekeomendasinya itu adalah pemungutan suara ulang, maka akan dibawah keranah yang lebih tinggi, dalam hal ini adalah Mahkamah Konstitusi. Itu sudah jelas ada peraturannya,” ujarnya.

Ketika disinggung soal penetapan calon terpilih, lanjut Chandra, masih harus menunggu tiga hari pasca pleno perolehan suara, jika tidak ada gugatan ke MK, maka setelah tiga hari, baru KPU Kaimana bisa menetapkan calon terpilih.

“Kalau sesuai dengan jadwal, maka tiga hari setelah pleno ini, kita akan tetapkan calon terpilihnya. Tetapi kalau selama tiga hari ini ada gugatan ke MK, maka penetapan calon terpilihnya akan ditunda sampai ada keputusan dari MK. Di MK itu ada dua yaitu; putusan mengenai nomor register perkara. Jadi setelah tiga hari apabila tidak ada yang meregister, maka dilanjutkan tiga hari kemudian untuk penetapan calon terpilihnya. Jika ada gugatan yang teregister, maka aka nada putusn sela, dan nantinya akan masuk pada sidang pemeriksaan, danitu bisa memakan waktu dua sampai tiga minggu. Jadi kembalike MK,karena mereka punya aturan main sendiri,” pungkasnya. (edo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!