KAIMANA, VK – “Anehnya, dalam pengawasan, Bawaslu Kaimana tidak menemukan pelanggaran yang terjadi. Sehingga, kami mempertanyakan hasil pengawasan mereka di TPS-TPS itu? Pelanggaran yang terjadi secara telanjang didepan mata, tapi Bawaslu kok tidak ada temuan. Sudah kita laporkan, eh mereka juga tidak laksanakan,” kritik Ahmad Matdoan Kuasa Hukum paslon nomor 2 BERKAT, dalam press releasenya, Rabu (4/12/2024).
Dirinya juga menyoroti kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaimana yang menurutnya sudah tidak berjalan baik, dan terkesan tidak benar-benar melaksanakan tugas pengawasan pada pelaksanaan Pilkada, sesuai yang telah diatur oleh undang-undang. Dirinya menilai bahwa pengawasan yang dilakukan sangat lemah, padahal disejumlah titik, terjadi pelanggaran yang bersifat TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif).
Menurut Matdoan, ada beberapa persoalan sangat serius yang terjadi pada pelaksanaan Pilkada pada 27 November 2024 yang lalu, diantaranya, pelanggaran adminsitrasi pencalonan terutama syarat calon dan pelanggaran administrasi syarat dukungan pencalonan dari partai politik atau gabungan partai politik.
“Untuk dua pelanggaran ini, kita akan bertempur secara argumentative ketika di MK nanti,” tegas Matdoan.
Dirinya juga menyebutkan bahwa, ada pula pelanggaran pemilihan yang bersifat TSM yang dilakukan dengan cara melibatkan Pelaksana Tugas (PLT) Bupati yang juga sebagai Wakil Bupati aktaif, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan oknum penyelenggara pemilu.
“Kami menilai, pelanggaran TSM yang dilakukan ini, berpengaruh terhadap hasil suara yang terjadi saat ini,” ungkapnya.
Matdoan juga menegaskan bahwa, selain pelanggaran yang disebutkan tersebut diatas, juga terjadi pelanggaran yang bersifat pidana pemilu terkait tahapan dan cara pemungutan suara di TPS.
“Bahkan, sudah kami membantu Bawaslu menyampaikan pelanggaran yang terjadi seperti di TPS 15 Kaimana Kota, TPS 01 Afu-Afu, TPS 01 Sisir II, TPS 01 Oray, TPS 01 Wosokuno, TPS 01 Murano, TPS 01 Kensi dan beberapa TPS dalam kota Kaimana. Menurut hemat kami, berdasarkan bukti yang kami miliki, TPS-TPS ini memenuhi syarat untuk dilakukannya PSU,” pungkasnya. (edo)