KAIMANA, VK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaimana, menjadwalkan pelaksanaan rekapitulasi hasil pemilihan kepala daerah, baik gubernur-wakil gubernur maupun bupati dan wakil bupati Kaimana tingkat Kabupaten Kaimana, yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 6 Desember 2026.
Hal ini ditegaskan oleh Ketua KPU Kabupaten Kaimana, Chandra Kirana ketika dikonfirmasi di gedung Krooy, pada saat dirinya memantau langsung jalannya pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan suara untuk Distrik Kaimana belum lama ini.
Pleno ini digelar sambil menunggu selesainya pleno tingkat distrik untuk tujuh distrik yang ada di Kabupaten Kaimana.
“Sesuai dengan jadwal tahapan dan aturan yang ada, pelaksanaan pleno pada tingkat kabupaten itu, dimulai tanggal 29 November sampai 6 Desember 2024. KPU Kaimana berencana untuk melaksankannya pada tanggal 6 Desember, dan itu merupakan hari terakhir dari jadwal yang sudah ada,” ungkapnya.
Sementara itu, khusus untuk rekapitulasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember yang juga merupakan hari terakhir jadwal pleno perolehan suara untuk jenis pemilihan ini.
Chandra juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Kaimana, untuk tetap bersabar menunggu hasil resmi pleno tingkat kabupaten. Dirinya juga meminta kepada seluruh pihak untuk tetap menjaga situasi kondisi kantibmas yang ada di Kabupaten Kaimana. (edo)