Ketua KPU Kaimana: ‘Pemilih yang Gunakan Hak Pilih Lebih Dari Satu Kali, Terancam Dipidana’

KAIMANA,VK – Partisipasi aktif masyarakat, juga menjadi kunci keberhasilan pilkada serentak tahun 2024 ini. Edukasi dan sosialisasi mengenai pentingnya pilkada dan cara-cara partisipasi yang benar, perlu terus disampaikan, sehingga masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dengan bijak.

Khusus untuk penggunaan hak pilih oleh pemilih pada pilkada 2024 yang akan dilaskanakan besok, Rabu (27/11/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaimana, mengingatkan kepada seluruh pemilih yang ada di Kabupaten Kaimana, untuk tidak menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali. Pasalnya, menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, dapat dikenakan sanksi maupun pidana.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Kaimana, Chandra Kirana ketika dikonfirmasi di Kaimana beberapa waktu yang lalu. Menurutnya, untuk penggunaan hak pilih lebih dari satu kali ini, akan menjadi pengawasan serius dari penyelenggara, sehingga sebaiknya pemilih hanya menggunakan satu kali hak pilihnya, pada pemungutan suara yang digelar Rabu, (27/11/2024) besok.

“Kami kemarin sinergis dengan gakumdu Kabupaten Kaimana bahwa, Kabupaten Kaimana ini belum pernah ada yang terkena pidana, terkait penggunaan hak pilih lebih dari satu kali. Sehingga kali ini kami lebih tegas bahwa, masyarakat yang menggunakan hak pilihnya dua kali, akan berpotensi dipidanakan, sesuai dengan regulasi. Siapapun pasti akan kena, jika menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali,” ungkap Chandra.

Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pasal 177A ayat (1) menyatakan bahwa, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, memalsukan daftar pemilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp.12.000.000,- dan paling banyak Rp.72.000.000,-.

Pada Pasal 178A berbunyi; Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara, dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit Rp. 24.000.000 dan paling banyak Rp.72.000.000,-

Pada Pasal 178B menyatakan bahwa; Setiap orang pada waktu pemungutan suara, dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, memberikan suaranya lebih dari satu kali disatu atau lebih TPS, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 108 bulan, dan denda paling sedikit Rp.36.000.000,- dan paling banyak Rp.108.000.000,-.

Pada Pasal 178C ayat (1) menyatakan bahwa; Setiap orang yang tidak berhak memilih, yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara, memberikan suaranya 1 kali atau lebih pada 1 TPS atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit Rp.36.000.000,- dan paling banyak Rp.72.000.000,-.

Pada Pasal 182A berbunyi; Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, dan mengahalang-halangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit Rp. 24.000.000,- dan paling banyak Rp. 72.000.000,-.

Selain itu, Ketua KPU Kaimana Chandra Kirana juga berharap agar, seluruh pemilih yang ada di Kabupaten Kaimana ini, dapat menggunakan hak pilihnya dengan bijak dan hanya satu kali, sehingga bisa terhindar dari jeratan pidana dan juga sanski denda. (edo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!