Jelang Hari Pemungutan Suara, Bawaslu Kaimana Gelar Patroli Gabungan Pengawasan Pilkada

KAIMANA, VK – Untuk memastikan agar pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Kaimana berjalan aman, lancar, damai dan bermartabat, maka Bawaslu Kaimana gelar patroli gabungan pengawasan pilkada tahun 2024. Sebelum melaksanakan patroli, terlebih dahulu peserta patroli mengikuti apel patroli, bertempat di halaman kantor Bawaslu Kaimana, Selasa (26/11/2024).

Hadir dalam kesempatan apel gabungan patroli ini, seluruh staf Bawaslu Kabupaten Kaimana, Tim monitoring Bawaslu Provinsi Papua Barat, anggota Kepolisian Polres Kaimana dan Kejaksaan Negeri Kaimana yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.

“Patroli gabungan yang kami lakukan ini, sebagai salah satu langkah pencegahan potensi kecurangan pada masa tenang, mulai tanggal 24  sampai 26 November 2024. Cegah kecurangan, money politik, netralitas ASN dan isu SARA. Semoga kegiatan yang kami laksanakan ini bisa berjalan dengan aman dan lancar,” ungkap Ketua Bawaslu Kaimana, Siti Nurliah Indah Purwanti, SH ketika dikonfirmasi melalui telepon celularnya, Selasa (26/11/2024).

Dirinya juga menegaskan bahwa, khusus untuk money politik ini, sanksinya cukup berat, sehingga harus dihindari oleh seluruh pihak, baik calon pemberi uang ataupun pemilih yang menerima uang untuk kepentingan pemilihan calon tertentu. “Pasal terkait money politik ini cukup berat, karena pemberi maupun penerima, mendapatkan sanksi pidana pemilihan, jika memenuhi unsur pidana pemilihan. Hal ini sesuai dengan Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016,” ungkapnya.

Sementara itu, Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tersebut berbunyi; (1). Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung, untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara teretentu, sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu, sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara, paling singkat 36 (Tiga Puluh Enam) bulan dan paling lama 72 (Tujuh Puluh Dua) bulan, dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah). (2). Pidana yang sama diterapkan juga kepada pemilih, yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaskud pada ayat (1). (edo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!