Bawaslu Kaimana: ‘Pemilih Boleh Menggunakan SIM, PASPOR, Identitas Diri Lainnya Pada Saat Pemungutan Suara, Kecuali KK

KAIMANA, VK – Usai mendapatkan salinan Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, terkait penggunaan identitas diri pada saat hari pemungutan suara, maka Bawaslu Kabupaten Kaimana, mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kaimana, terutama pemilih bahwa, selain KTP elektronik, pemilih juga dapat menggunakan identitas lainnya seperti SIM, Paspor, Kartu Identitas Pelajar, dan identitas diri lainnya dengan syarat, harus ada foto, nama pemilik dan tanggal lahir pemilih, sesuai dengan ketentuan pada poin A angka 5 huruf a ayat (2), dalam Surat Dinas KPU RI tersebut.

Hal ini dijelaskan oleh Ketua Bawasu Kabuapten Kaimana, Siti Nurliah Indah Purwanti, SH ketika dikonfirmasi via telepon celularnya, Selasa (26/11/2024).

“KPU RI menerbitkan Surat Dinas dengan Nomor: 2734/PL.026-SD/2024 pada point A angka 5 huruf a ayat (2) menyebutkan bahwa; Pemilih yang sesuai dengan identitas yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap atau DPT, dengan cara meminta pemilih menunjukan dokumen identitas diri yang terdapat foto, nama dan tempat tanggal lahir pemilih yang bersangkutan, seperti SIM, Paspor, atau identitas diri lainnya, yang memuat ketiga unsur informasi tersebut,” ungkap Ketua Bawaslu Kaimana yang sering disapa dengan Indah ini.

Dirinya juga mengatakan bahwa, penggunaan identitas diri atau pribadi ini, tidak termasuk Kartu Keluarga atau KK. “Sesuai dengan ketentuan yang masuk dalam Surat Dinas KPU RI bahwa, KK tidak bisa digunakan. Selain KK, kartu identitas diri lainnya dapat digunakan asalkan memenuhi tiga unsur tadi yaitu; foto, nama dan tempat tanggal lahir pemilih. Ini yang paling penting harus dipahami oleh seluruh pemilih, terutama pemilih yang belum memiliki KTP elektronik,” jelasnya.

Sementara itu dalam point A angka 5 huruf a ayat (2) Surat Dinas KPU RI tersebut berbunyi; KPPS dapat memastikan bahwa, pemilih yang membawa formulir Model C Pemberitahuan-KWK tersebut adalah pemilih yang sesuai dengan identitas, yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap, dengan cara meminta pemilih menunjukkan dokumen identitas diri yang terdapat foto, nama dan tanggal lahir pemilih yang bersangkutan, seperti SIM, Paspor, atau identitas diri lainnya yang memuat ketiga unsur informasi tersebut.

Indah juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kaimana, terutama pemilih untuk bersikap bijak dan arif dalam menggunakan hak pilihnya, sesuai dengan cara-cara yang benar, sehingga terhindar dari ancaman pidana dan sanksi denda yang sudah diatur dalam regulasi.

“Kami menghimbau kepada seluruh pemilih agar bisa menggunakan hak pilihnya dengan baik, cukup satu kali saja menggunakan hak pilih, tidak boleh lebih dari satu kali. Untuk pemilihan kali ini, walaupun masing-masing kita punya pilihan yang berbeda-beda, tapi ingat selalu bahwa kita masih basudara satu dengan yang lain. Ajang ini lima tahunan, jangan sampai memudarkan kekerabatan, persaudaraan dan kekeluargaan yang sudah terjalin selama ini. Mari kita semua, tetap jaga katong punya Kaimana tercinta ini,” pungkasnya. (edo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!