Bawaslu Kaimana Tertibkan APK dan BK

KAIMANA,VK – Untuk memastikan dalam masa tenang ini, tidak ada Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK), tidak lagi bertebaran di Kaimana, maka Bawaslu Kaimana melaksanakan penertiban APK dan BK, bersama tim gabungan, baik dari Polres Kaimana, maupun Satpol PP dan Kejaksaan Negeri Kaimana.

Koordiantor Divisi P3S Bawaslu Kabupaten Kaimana, John Philips Kiruwa ketika dikonfirmasi di Kaimana mengatakan bahwa, penertiban APK ini sudah dilakukan sejak Minggu, (24/11/2024) yang lalu. Bawaslu Kaimana juga sudah melayangkan surat himbauan kepada Partai Politik untuk bisa melakukan penertiban APK dan BK secara mandiri.

“Jadi, masa penertiban APK dan BK ini dijadwalkan akan dilaksanakan sampai tanggal 26 November nanti. Untuk setiap hari, kita akan maksimalkan kegiatan ini, sehingga diharapakan bisa selesai tepat waktu,” ungkapnya.

John menjelaskan bahwa, pada hari pertama masa tenang, Bawaslu Kaimana telah melakukan penertiban APK untuk Kelurahan Kaimana Kota dan Kelurahan Krooy. Sementara pada hari kedua masa tenang, Bawaslu Kaimana melakukan penertiban APK dan BK untuk kampung Trikora, Coa, Marsi dan Tanggaromi.

“Penertiban yang kami laksanakan ini, telah sesuai dengan prosedur yakni selama 3 hari, mulai tanggal 24-26 November 2024, dengan melibatkan team gabungan dari KPU, Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan dan Satpol PP,” pungkasnya. (edo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!