KAIMANA, VK – Anggota Bawaslu Kaimana yang juga Koordinaotr Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat (PARMAS) dan Hubungan Masyarakat (HUMAS) Bawaslu Kaimana, Abdul Malik Furu, mengingatkan sanksi piadana bagi pelaku politik uang pada pilkada serentak yang akan dilaksanakan 27 November 2024 besok, hal ini disampaikannya saat dikonfirmasi di Kaimana, Senin, (25/11/2024).
Dirinya juga menegaskan bahwa, politik uang yang dimaksud ini, termasuk dengan politik uang serangan fajar, yakni pemberian uang tunai menjelang pemungutan suara. Dirinnya melanjutkan bahwa, tidak hanya pemberi uang, tetapi penerima juga dapat dijerat dengan sanksi pidana.
“Untuk pidananya, pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 6 tahun, dengan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 Miliar. Pemberi dan penerima bisa kena itu,” ungkap Malik Furu.
Dirinya menjelaskan bahwa, point ini sudah jelas diatur dalam Pasal 187A ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Ia mengatakan bahwa, pasal tersebut bahkan menjerat orang yang hanya menjanjikan uang atau materi lainnya, janji atau pemberian itu sebagai imbalan, baik langsung maupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih.
“Tujuannya agar, tidak menggunakan hak pilih atau menggunakan hak pilih dengan cara tertentu, sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu. Oleh karena itu, Bawaslu Kaimana merasa penting untuk mengingatkan kepada seluruh tim kandidat dan juga pemilih, agar bisa terhindar dari praktek politik uang, baik pemberi maupun penerima serangan fajar dipilkada serentak ini,” ungkapnya.
Malik Furu juga mengatakan bahwa, ada beberapa bentuk politik uang selain serangan fajar yakni; transfer uang elektronik, dan uang sedekah, pemberian token listrik, serta barang konsumsi seperti alat ibadah dan perlengkapan sekolah. Selain itu, sumbangan kepada komunitas atau organisasi, termasuk iming-iming atau janji proyek, kontrak dan promosi jabatan. “Bahkan uang ganti dan atau uang transportasi sebagai pengganti waktu kerja pemilih. Misalnya, seorang karyawan, diberikan uang agar pergi ke TPS, itu juga masuk dalam objek pengawasan,” pungkasnya.

Sebelumya, Ketua Bawaslu Kabupaten Kaimana, Siti Nurliah Indah Purawanti, SH mengatakan bahwa, Bawaslu RI trelah menginstruksikan untuk melaksanakan patroli politik uang. Patroli ini akan melibatkan unsur gabungan.
“Patroli money politik ini akan dibagi beberapa tim, untuk melakukan patroli bersama pihak kepolisian dan TNI. Untuk Kabupaten Kaimana, patroli politik uang ini akan menyasar kebeberapa wilayah di Kabupaten Kaimana yang dianggap rawan,” ungkap Indah.
Indah juga menegaskan bahwa, untuk tingkat kecamatan atau distrik, panwascam juga telah diinstruksikan untuk melakukan patroli politik uang bersama Polsek dan Koramil. “Masing-masing panwascam juga sudah kami instruksikan untuk melakukan patroli. Hal ini dimaskudkan agar demokrasi kita di Kaimana ini dapat berjalan dengan aman, lancar dan juga bermartabat dan jauh dari politik uang,” pungkasnya. (edo)