KAIMANA, VK – Setelah berproses di Reskrim Polres Kabupaten Kaimana, kasus dugaan black campaign yang diduga dilakukan oleh MM, sampailah pada penetapan status tersangka. Penetapan status tersangka oleh penyidik reksrim Polres Kaimana ini, dituangkan melalui Surat Ketetapan tentang penetapan tersangka dengan Nomor: S.Tap/S-4/71/XI/RES.1.24./2024/Satreskrim, tertanggal 11 November 2024, atas nama Drs. Matias Mairuma, MM.
Sebelumnya, dugaan pelanggaran pemilihan ini telah berproses di Bawaslu dan Sentra Gakumdu. Kasus ini dilaporkan dengan nomor laporan polisi, Nomor:LP/B/262/X/2024/SPKT/Polres Kaimana/Polda Papua Barat tertanggal 28 Oktober 2024. Selanjutnya, dikeluarkan surat perintah penyidikan dengan Nomor:SP.Sidik/S-1/54/RES.1.24./2024/Satreskrim tertanggal 28 Oktober 2024. Selanjutnya dikeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dengan Nomor:SPDP/50/X/RES.1.24./Satreskrim/Polres Kaimana/Polda Papua Barat tertanggal 28 Oktober 2024.
“Bahwa, kami dalam hal ini bertindak selaku kuasa hukum dari saudara Ustad Saleh Namsa. Jadi kapasitas kami jelas. Saya sendiri Ahmad Matdoan, kemudian rekan saya Akbar Budi Setiawan, SH, kami berdua secara resmi ditunjuk oleh saudara Saleh Namsa, sebagai kuasa hukum, dalam hal ini bertindak sebagai pelapor, sebagai pelapor dalam dugaan tindak pidana pelanggaran pemilihan, dalam hal ini melanggar pasal 187 Juncto pasal 69 huruf C Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016,” jelas Amhad Matdoan saat menggelar konferensi pers di Resto Simora, Minggu (17/11/2024), didampingi rekan kuasa hukumnya dan pelapor.
Matdoan dalam kesempatan ini menyampaikan apresiasi kepada Bawaslu Kaimana dan Polres Kaimana, yang telah menindaklanjuti laporan ini, sehingga sudah sampai pada tahapan penetapan tersangka, atas dugaan pelanggaran pidana pemilihan ini di tangan penyidik Reskrim Polres Kaimana.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada Bawaslu Kabupaten Kaimana, kemudian Kepolisian Republik Indonesia, dalam hal ini Polres Kaimana, dalam menyikapi laporan kami, dan telah memproses laporan kami, dan telah menetapan terlapor dalam hal ini, Drs. Matias Mairuma selaku terlapor sebagai tersangka. Itu resmi disampaikan oleh Polres Kabupaten Kaimana, kepada terlapor pada tanggal 11 November 2024,” ungkap Matdoan.
Menurutnya, dengan diangkatnya kasus dugaan pelanggaran pidana pemilihan ini, bisa menjadi pembelajaran dan bisa memberikan efek jera kepada seluruh masyarakat Kaimana, untuk tidak melakukan hal-hal yang bisa merugikan orang lain, atau pribadi orang lain, apalagi berkaitan dengan politik.
“Kami menyampaikan laporan ini, mendampingi saudara pelapor ini, semenjak dari Bawaslu Kaimana. Kami pikir, ini penting sekali, karena kami melihat bahwa, pemilihan kali ini di Kaimana, kami melihat serangan-serangan ini kepada pribadi-pribadi kandidat ini, sudah sangat tidak sehat. Kemudian, dalam proses kampanye itu, seharusnya yang disampaikan itu adalah pendidikan politik, kemudian yang berikut, materi kampanye yang disampaikan juga, sebaiknya berbicara terkait visi dan misi. Kalau memang ada kritikan, sebaiknya disampaikan dengan dukungan data dan fakta, bukan kampanye yang sifatnya profokatif, kemudian memfitnah dengan tujuan untuk mempengaruhi pemilih untuk memilih kandidat mereka, atau mempengaruhi masyarakat untuk tidak memilih kandidat tertentu. Oleh karena itu, saya berpikir, ini menjadi pelajaran penting, pendidikan politik di Kabupaten Kaimana. Jangan sampai orang naik ke atas panggung dan memfintah orang. Kami tetap akan mengawal proses penanganan kasus ini dan kami berharap agar, penyidik segera melimpahkan berkas ini ke Kejaksaan Negeri Kaimana atau P21, untuk diselesaikan,” ujarnya. (edo)