Dinas PPO Lakukan Monev dan Sosialisasi Perhup Nomor 17 di 14 Kota Studi

KAIMANA, VK – Dalam rangka mengoptimalkan pelayanan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana, terkait beasiswa untuk mahasiswa mahasiswi dari Kabupaten Kaimana, yang tersebar di sejumlah kota studi di Indonesia, maka Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (PPO) Kabupaten Kaimana, melakukan monitoring dan evaluasi, serta sosialisasi Peraturan Bupati Kaimana Nomor 17 tahun 2024, tentang Pedoman Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan dan Beasiswa Bagi Mahasiswa Kaimana.

Kegiatan monitoring dan evaluasi serta sosialisasi ini, dilaksanakan sejak beberapa waktu yang lalu, dengan melibatkan staf Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga dan anggota DPRD Kaimana yang membidangi Pendidikan.

Hal ini dijelaskan oleh Kepala Dinas PPO Kabupaten Kaimana, Drs. Ray Ratu D. Come, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya belum lama ini.

Menurutnya, monitoring ini sangat penting dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi mahasiswa Kaimana yang ada dibeberapa kota studi tersebut.

“Kegiatan Monev ini sangat penting untuk dilakukan, agar kita dapat melihat secara langsung kondisi adik-adik kita yang sedang berkuliah di beberapa kota studi yang ada di Indonesia. Artinya kami juga mempunyai tanggung jawab untuk memastikan berapa banyak adik-adik kita disetiap kota studi. Kita harus pastikan bahwa mereka yang menerima bantuan ini benar-benar sedang berkuliah. Untuk itu, Monev ini harus kita lakukan. Kami harus pastikan bahwa mereka benar-benar aktif kuliah,” ungkapnya.

Ray juga mengatakan bahwa, monev ini juga dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi mahasiswa dan untuk mengetahui kondisi sekretariat yang sudah ada dibeberapa kota studi.

“Bagi kota studi yang sudah ada sekretariatnya, kita cek kembali, bagaimana kondisinya. Sekaligus mendengarkan keluhan dan aspirasi dari mahasiswa mahasiswi yang sedang berkuliah disejumlah kota studi ini,” ungkapnya.

Selain itu, salah satu point penting yang harus dilakukan adalah sosialisasi Perhup Nomor 17 Tahun 2024.

“Penting untuk kami sosialisasikan, karena terkait dengan bantuan pendidikan yang sekarang sudah berubah menjadi beasiswa ini, kami jelaskan ke adik-adik kita. Karena ada bebrapa perubahan yang dimasukkan dalam perbup terbaru ini. Sehingga implementasinya, bisa berjalan baik. Sekarang ini, setiap mahasiswa mahasiswi wajib mengajukan proposal dan setelah digunakan dananya, harus ada laporan pertanggung jawabannya. Karena menurut BPK, hal ini yang harus dilakukan, agar tertib administrasi,” ujarnya.

Untuk itu, Ray berharap agar, mahasiswa mahasiswi yang saat ini sedang aktif kuliah disejumlah perguruan tinggi, bisa memahami ini dengan baik, dan melakukan apa yang sudah diwajibkan sesuai dengan regulasi. (edo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!