KAIMANA, VK – Pemerintah Kabupaten Kaimana dari tahun ke tahun, terus memberikan perhatian terhadap mahasiswa asal Kaimana, yang tersebar disejumlah kota studi yang ada di Indonesia. Perhatian yang diberikan ini dalam bentuk dukungan dana.
Dukungan dana ini, dulunya disebut dengan bantuan studi dari belanja bantuan sosial. Namun sejak tahun ini, istilah bantuan studi ini sudah tidak digunakan lagi, tetapi diganti dengan beasiswa.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (PPO) Kabupaten Kaimana, Drs. Ray Ratu D. Come ketika dikonfirmasi di Kantor DPRD Kaimana beberapa waktu yang lalu.
“Jadi terkait dengan dukungan dana yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana ini, namanya sudah diganti dengan beasiswa. Untuk pembiayaannya itu ada pembagiannya. Ada beasiswa dari perguruan tinggi yang sudah MoU dengan Pemkab Kaimana itu sampai lima puluh persen. Terus sisanya lima puluh persen ini ditanggung oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana,” ungkap Ray.
Ray juga menegaskan bahwa, perubahan nama item bantuan pendidikan ke beasiswa ini, atas masukkan dari BPK RI setelah hasil pemeriksaan, yang dilaksanakan belum lama ini di Kabupaten Kaimana.
“Jadi sesuai dengan hasil pemeriksaan BPK, tidak ada lagi yang namanya bantuan sosial untuk bantuan pendidikan. BPK menyarankan kepada kami untuk memberikan bantuan beasiswa ini melalui pihak ketiga. Untuk anggarannya kita tetap pakai anggaran pemerintah. Jadi tidak ada yang dikurangi atau ditambahkan. Nilainya tetap sama, tetapi nomeklaturnya yang berbeda. Untuk sementara kita sudah proses untuk 183 orang, dengan jumlah total bantuan yang diberikan Rp. 1.018,000.000,- (Satu Miliar Delapan Belas Juta Rupiah) dari total anggaran Rp.3.000.000.000,- (Tiga Miliar Rupiah),” jelasnya.
Dirinya juga menjelaskan bahwa, saat ini sedang dalam proses pengajuan untuk tahap dua untuk 56 orang. Lanjut Ray, setelah pergantian nomenklaturnya, maka unsur PNS, TNI/POLRI, sudah tidak lagi mendapatkan beasiswa, sesuai dengan hasil pemeriksaan BKP RI Perwakilan Papua Barat.
“Kemarin setelah diperiksa BPK, saat ini untuk beawsiswa pun, harus ada laporan pertanggungjawabannya. Jadi semua penerima diwajibkan untuk membuatkan atau menyampaikan laporannya, yaitu mahasiswa itu sendiri kepada kami. Jadi, setiap mahasiswa yang menerima dana itu sesuai proposal, maka dia berkewajiban untuk membuatkan laporan penggunaannya,” pungkasnya. (edo)