Jaring Aspirasi, Dinas LH Kaimana Gelar Konsultasi Publik II KLHS-RPJMD 2025/2029

KAIMANA, VK – Dalam rangka menjaring masukkan, usul dan saran dari pemangku kepentingan yang ada di Kabupaten Kaimana, maka Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kaimana, menggelar Konsultasi Publik II tentang Kajian Lingkungan Hidup Strategis – Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (KLHS-RPJMD) Kabupaten Kaimana Tahun 2025-2029, Kamis (26/9/2024).

Kegiatan yang diselenggarakan di Resto Simora uni dibuka secara resmi oleh Pj. Bupati Kaimana, Hasbulla Furuada. Hadir juga dalam kegiatan ini, Forkpimda Kaimana, Asisten II Setda Kaimana, sejumlah Pimpinan OPD, LSM dan Team pendamping dari Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Gadjah Mada.

Hasbulla Furuada dalam sambutannya mengatakan bahwa, pemerintah daerah diwajibkan untuk menyusun KLHS untuk RPJMD, yang bertujuan untuk menjaga keberlangsungan sumber daya dan menjamin keselamatan, kemampuan, dan kesejahteraan, dengan memperhatikan tujuan pembangunan secara berkelanjutan.

Dirinya juga menjelaskan bahwa, konsultasi publik II ini, mengacu kepada undang-undang nomor 32 tahun 2009 pasal 15, tentang Kajian Lingkungan Hidup Strategis, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018, tentang Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS Dalam Penyusunan RPJMD. “Jadi kegiatan ini merupakan perwujudan dari sinkronisasi dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kaimana tahun 2025-2029, “kata Pj. Bupati Kaimana.

Hasbulla pun berharap agar, dokumen ini dijadikan acuan dalam pelaksanaan pembangunan, guna mewujudkan Kabupaten Kaimana yang maju, adil dan sejahtera, melalui pengembangan sumber daya manusia, sumber daya alam dan kearifan lokal.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kaimana, Yakob Surbay,  menjelaskan bahwa penyusunan KLHS-RPJMD, selain merupakan kewajiban pemerintah daerah, tetapi jgua sebagai perwujutan dari sinkronisasi dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kaimana tahun 2025/2029.

“Pada kesempatan ini kami perlu menyampaikan bahwa, KLHS-RPJMD tahun ini, menjadi KLHS-RPJMD kedua, dan akan menjadi KLHS-RPJMD ketiga, yang disusun oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kaimana. Untuk diketahui bersama bahwa, KLHSRPJMD Kabupaten Kaimana tahun 2021/2026, kami bekerjasama dengan Universitas Negeri Papua. Dan untuk KLHS-RPJMD Kabupaten Kaimana tahun 2025/2029, kami bekerjasama dengan Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) Universitas Gajah Madav (UGM),” ungkap Surbay.

Dirinya juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang hadir dalam kegiatan ini, yang sudah menyampaikan saran, masukkan dan tanggapan terhadap KLHS-RPJMD Kaimana tahun 2025/2029, serta semua pihak, yang secara langsung maupun tidak langsung, sudah memgberikan dukungan dalam penyusunan dokumen ini. (edo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!