KAIMANA, VK – Setelah melakukan verifikasi secara berjenjang hingga pusat, terkait laporan dugaan pemalsuan dokumen rekomendasi Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN), Bawaslu Kabupaten Kaimana melalui sentra gakumdu, telah memutuskan untuk menghentikan tindak lanjut laporan pemalsuan ini.
Pasalnya, hasil verifikasi yang langsung dilakukan ke DPP PAN tersebut menyatakan bahwa, surat rekomendasi dari Partai Amanat Nasional (PAN) untuk mendukung pasangan calon Hasan Achmad – Isak Wariensi adalah benar-benar dikeluarkan oleh DPP PAN.
Hal ini ditegaskan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kaimana, Siti Nurliah Indah Purwanti ketika dikonfirmasi di Kantor KPU Kaimana saat mengikuti kegiatan deklarasi kampanye damai, Selasa (24/9/2024).
“Jadi laporan yang masuk terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen B1.KWK, kemarin sentra gakumdu sudah masuk pembahasan kedua dan hasilnya adalah dihentikan, karena tidak ada unsur pidananya. Keputusan ini berdasarkan hasil verifikasi sentra gakumdu ke DPP PAN di Jakarta dan hasilnya adalah, rekomendasi dari DPP PAN tersebut adalah asli yang dikeluarkan dari DPP PAN,” ungkap wanita yang kerap disapa dengan Indah ini.

Indah juga mengatakan bahwa, verifikasi ini sudah dilakukan sebelum penetapan pasangan calon beberapa waktu yang lalu. Dirinya juga mengatakan bahwa satu-satunya jalan untuk mengetahui dekomen yang dilaporkan ini paslu atau tidak, dengan melakukan verifikasi langsung kepada DPP PAN sendiri.
“Jadi, seluruh rapat pleno yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Kaimana, termasuk penanganan laporan dan sengketa pilkada, Bawaslu Kaimana sangat memegang teguh pada prosedural, netralitas dan integritas, sehingga seluruh pleno dan keputusan-keputusan yang diambil atas nama lembaga adalah merah putih alias netral, sesuai dengan warna logo Bawaslu sebagai pengawas pemilu,” pungkasnya. (edo)