KAIMANA, VK – Sudah menjadi seharusnya, lima perwakilan masyarakat delapan suku asli Kaimana, yang saat ini tengah duduk di DPRD Kaimana, DPRK Kaimana, memberikan perhatian terhadap penggunaan dan pelaporan dana OTSUS untuk Kabupaten Kaimana.
Hal ini disampaikan lima anggota DPRK Kaimana, yang dalam susunan fraksi-fraksi dewan, disebut dengan ‘Kelompok Khusus’, pada saat sidang pembahasan, pengesahan dan penetapan Ranperda APBD Perubahan Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2024, beberapa waktu yang lalu.
Dalam pandangan umum-nya yang dibacakan oleh Milka M. Taboka menyampaikan bahwa; Kelompok khusus berpedoman pada penjelasan Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 02 Tahun 2021, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, pasal 36 ayat 02 huruf yaitu 35 % untuk belanja Pendidikan, 25% untuk belanja kesehatan dan perbaikan gizi; 30% untuk belanja infrastruktur; dan 10% untuk belanja Pemberdayaan Masyarakat Adat.
Kelompok Khusus juga menilai adanya keterlambatan penyerahan data penggunaan Dana Otonomi Khusus dari semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk dipelajari sebagaimana mestinya, pada saat pembahasan APBD Perubahan Tahun 2024. Hal ini membuat adanya kesulitan menganalisis data penggunaan Anggaran Otonomi Khusus dan Tambahan Dana Infrastruktur dalam penerapan belanja otonomi khusus, ke dalam sidang APBD Perubahan tahun 2024.
“Kami kelompok khusus berpendapat bahwa, berdasarkan empat indikator Pembangunan Otsus, maka kepada semua Organisasi Perangkat Daerah Pengguna Dana Otsus, untuk memberikan penjelasan penggunaan anggaran dana otsus, dalam realisasi program kerja yang diperuntukan untuk orang asli Papua, sebagai bentuk akuntabilitas dengan memperhatikan azas keadilan, dan keberpihakan bagi orang asli Papua, serta persentase penggunaannya dari masing-masing OPD Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana,” ungkap Milka.

Lanjut Milka, setelah mencermati penjelasan singkat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kaimana, maka kelompok khusus meminta penjelasan secara lengkap oleh pemerintah daerah Kabupaten Kaimana, terkait penggunaan dana otsus secara lengkap, baik saat ini, maupun diwaktu-waktu yang akan datang.
“Kami meminta kepada pemerintah daerah Kabupaten Kaimana, untuk mmeberikan penjelasan secara lengkap, tentang transfer dana Otsus dan Tambahan Ifrastruktur, agar dapat dirincikan penggunaanya secara lengkap, yang berdapak pada orang asli Papua, terlebih khusus pemilik negeri Kabupaten Kaimana dari Delapan suku asli Kaimana,” pungkasnya. (edo)