KAIMANA, VK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaimana dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana, mulai melakukan sidang pembahasan dan penetapan dan pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2024, Jumat (20/9/2024).
Pembahasan dan penetapan APBD 2024 Perubahan ini, dilakukan lebih awal, karena waktu atau deadline terakhir penetapan APBD Peruabahan 2024, jatuh pada 30 September mendatang. Untuk itu, DPRD telah menyepakati untuk menjadwalkan persidangan anggaran perubahan tahun 2024, dilaksanakan mulai hari ini.
“Pemerintah Kabupaten Kaimana mengajukan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, untuk mendukung pelaksanaan sasaran dan prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026, dengan Visi Pembangunan Kabupaten Kaimana Tahun 2021-2026 adalah “TERWUJUDNYA KABUPATEN KAIMANA YANG MAJU, ADIL DAN SEJAHTERA MELALUI PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA, SUMBER DAYA ALAM DAN KEARIFAN LOKAL” dengan Misi pada tahun 2024 dengan tema pembangunan yaitu ““Memastikan Keberlanjutan Prioritas Pembangunan Daerah (P2D) Tahun Pertama dan Tahun Kedua, diikuti Peningkatan dan Optimalisasi Hubungan AntarPemerintah Daerah dengan Lembaga Adat, Lembaga Keagamaan, Lembaga Sosial Kemasyarakatan, Kepemudaan dan Olah Raga, Lembaga Keamanan Ketertiban termasuk Memajukan Perlindungan HAM dan Pengarusutamaan Gender, serta Pengembangan Seni Budaya dan Kearifan Lokal,” ungkap Bupati Kaimana, Freddy Thie dalam nota pengantar keuangan.
Bupati Freddy Thie juga dalam sambutannya mengatakan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ini telah mempertimbangkan kewajiban-kewajiban yang sudah digariskan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, kebutuhan-kebutuhan lain yang mengikat dan mendesak yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
Sebelumnya, DPRD Kaimana dan Pemerintah Kabupaten Kaimana telah menyepakati Perubahan KUA dengan nota kesepakatan nomor: 05/BA/DPRD-KMN/2024, serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara )PPAS) dengan nota kesepakatan Nomor: 06/BA/DPRD-KMN/2024 tertanggal 19 September 2024.
Rencana pendapatan daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ditargetkan sebesar Rp. 1.285.861.825.771,00 (Satu Trilyun Dua Ratus Delapan Puluh Lima Milyar Delapan Ratus Enam Puluh Satu Juta Delapan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah) mengalami kenaikan sebesar Rp.40.056.630.463,00 (Empat Puluh Milyar Lima Puluh Enam Juta Enam Ratus Tiga Puluh Ribu Empat Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah) atau 3,22% dari APBD sebelum Perubahan yang ditetapkan sebesar Rp.1.245.805.195.308,00 (Satu Trilyun Dua Ratus Empat Puluh Lima Milyar Delapan Ratus Lima Juta Seratus Sembilan Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Delapan Rupiah).

Sementara itu, secara keseluruhan rencana belanja pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 1.532.055.660.754,46 (Satu Trilyun Lima Ratus Tiga Puluh Dua Milyar Lima Puluh Lima Juta Enam Ratus Enam Puluh Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Empat Rupiah Empat Puluh Enam Sen) mengalami penambahan sebesar Rp. 140.314.344.026,46 (Seratus Empat Puluh Milyar Tiga Ratus Empat Belas Juta Tiga Ratus Empat Puluh Empat Ribu Dua Puluh Enam Rupiah Empat Puluh Enam Sen) atau 10,08% dari APBD sebelum Perubahan yang ditetapkan sebesar Rp.1.391.741.316.728,00 (Satu Trilyun Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu Milyar Tujuh Ratus Empat Puluh Satu Juta Tiga Ratus Enam Belas Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah).
Sementara itu, Pembiayaan Daerah Pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 246.193.834.983,46 (Dua Ratus Empat Puluh Enam Milyar Seratus Sembilan Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Tiga Rupiah Empat Puluh Enam Sen) mengalami penambahan sebesar Rp. 100.257.713.563,46 (Seratus Milyar Dua Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Tiga Belas Ribu Lima Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah Empat Puluh Enam Sen) atau 68,70% dari APBD sebelum Perubahan yang ditetapkan sebesar Rp. 145.936.121.420,00 (Seratus Empat Puluh Lima Milyar Sembilan Ratus Tiga Puluh Enam Juta Seratus Dua Puluh Satu Ribu Empat Ratus Dua Puluh Rupiah).
“Demikian Gambaran Umum Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2024 yang dapat kami sampaikan, kami berharap kiranya rancangan Perda Perubahan APBD ini dapat dibahas dan mendapat persetujuan DPRD,” pungkasnya. (edo)